Selamat Datang!

Dispermasdes Kabupaten Tegal Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Bankeu 2020

Dispermasdes Kabupaten Tegal gelar Rakor Persiapan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2020, Selasa (28/1/2020)/foto: istimewa
SLAWI (ranahpesisir.com)- Dispermasdes Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun Anggaran 2020 di aula setempat, Selasa (28/1/2020).

Rakor dihadiri Kepala Dispermasdes Kabupaten Tegal Prasetyawan SH MHum, Sekdin Drs Yudo Jatmiko MP, Kabid Kemasyarakatan Desa Rokiyah SIP, Kasi PMD dan Pendamping Desa se Kabupaten Tegal.

Prasetyawan dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan bantuan keuangan Desa Tahun 2020. Dikatakan dia pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dimaksudkan untuk;

1. Meningkatkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.

2. Membangun berdasarkan kekuatan sumberdaya yang dimiliki.

3. Mengeksplorasi sumberdaya produktif.

4. Melaksanakan kerja sama dengan para pihak secara berdaulat.

Tujuan dari pemberian Bankeu;
1.mendukung proses perencanaan dan pembangunan partisipatif.

2. Meningkatkan partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat.

3. Meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat.

4. Meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa.

5. Meningkatkan sinergitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

6.. Mendorong terwujudnya desa berdikari.

Dikemukakan Prasetyawan, jenis bantuan hanya 3 yaitu KPMD 5 juta, ketahanan 20 juta, masyarakat dan sarpras jumlah bervariasi. Evaluasi Bankeu tahun 2019 ada yang tidak mengambil karena tidak mengirim syarat ke Provinsi.

"Kenapa Kepala Desa diminta membuat laporan diakhir tahun, apa alasannya?" tanya Prasetyawan.

Penyebabnya, lanjut Prasetyawan, karena sebagian besar Pertanggungjawaban 2018 belum dibuat, dan ada pula keengganan membuat syarat.

"Diharapkan Tahun 2020 tidak terjadi lagi, untuk itu kecamatan bersama pendamping desa dan Tenaga Ahli dimohon aktif mendampingi dengan memfasilitasi, termasuk dari Dispermasdes," jelasnya.

Dispermasdes akan lebih pro aktif mendorong kecamatan dan desa sejak awal untuk membuat usulan ke Gubernur dengan menyiapkan form acuan dan contoh contohnya.

Untuk sarpras diterima desa desa di Kabupaten Tegal sangat sedikit, lebih disebabkan karena kebanyakan adalah pokir atau aspirasi anggota DPRD Jateng yang tentu usulan penempatanya tergantung pertimbangan yang bersangkutan.

"Tapi untuk tahun 2021 semoga akan lebih banyak," harapnya.

Selain masalah Bankeu Gubernur, juga disinggung terkait DD dan ADD, dimana draf Peraturan Bupati sudah maju ke bagian hukum.

"Insha Allah dalam waktu dekat diundangkan setelah di tandatangani Bupati," ujarnya.

Termasuk bank yang ditunjuk Bupati selaku pemegang RKD desa tahun 2020. SK juga sudah maju mendasarkan PMK 205 tahun 2019 pasal 19 ayat 6.(dik)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com