Selamat Datang!

Kurang Dari 10 Hari, Team Cobra Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkoba

4 tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tegal Kota/foto: vera
TEGAL- Gebrakan diawal tahun 2020 yang dilakukan oleh Team Cobra Satnarkoba Polres Tegal Kota cukup mengejutkan. Pasalnya, dalam kurun waktu kurang dari 10 hari team satuan dimaksud berhasil meringkus satu pengguna dan tiga pengedar narkoba dalam bentuk sabu-sabu.

Mereka masing-masing ST alias Kimot (37) warga Pesarean Adiwerna Kabupaten Tegal, DS alias Kopral (37) warga Panjang Wetan Pekalongan, PR alias Gento (37) warga Kajen Pemalang, dan seorang ibu rumah tangga muda berinisial DS (26) warga Randusari Semarang.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Margono SH dalam keterangan press conference yang digelar Senin (13/1) di Mapolres Tegal Kota menyampaikan, keempat tersangka diringkus ditempat yang berbeda.

"Tersangka Simot ditangkap oleh Team Cobra pada hari Jum'at (3/1) sekitar pukul 13.30 Wib, di depan Indomaret yang terletak di Jalan Martoloyo Kota Tegal. Barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu seberat 0.65 gram," kata Kapolres dihadapan sejumlah awak media yang hadir.

Kemudian, lanjut Kapolres, dari hasil pengembangan, pada Senin (6/1) Team Cobra berhasil meringkus Kopral di Pekalongan.

"Dari keterangan tersangka Simot, barang tersebut dibeli dari Kopral seharga Rp 1.350.000. Sementara setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Kopral, yang bersangkutan mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari Sinchan. Dan saat ini Sinchan masuk dalam daftar DPO kami," terang Kapolres.

Sementara terkait penangkapan tersangka Gento, menurut Kapolres tidak berkaitan dengan tersangka Simot maupun Kopral.

"Untuk tersangka Gento kasusnya terpisah. Yang bersangkutan ditangkap pada hari Selasa (7/1) sekitar pukul 10.15 Wib, di sekitar Jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 8 paket sabu-sabu, seberat 8.37 gram. Tersangka ini juga hanya mengaku sebagai kurir. Adapun tersangka utamanya masih dalam pencarian, masuk daftar DPO," tegasnya.

Sedangkan, masih menurut Kapolres, penangkapan terhadap tersangka DS, dilakukan Sabtu (11/1), di Lapas Klas II Tegal.

"Tersangka ditangkap pada saat akan membesuk salah satu napi di dalam Lapas. Pada saat penggeledahan, atau pemeriksaan yang dilakukan petugas, sipir perempuan, petugas curiga adanya barang yang disembunyikan oleh tersangka, dibalik celana dalam yang dikenakan. Setelah diperiksa lebih seksama, ternyata barang tersebut adalah sabu-sabu seberat 4.90 gram, yang sengaja dibawa oleh tersangka dari Semarang. Dan sampai detik ini Team Cobra sedang melacak pemesan barang tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara
(ver)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com