Anggota DPRD Kota Tegal Hj Eli Farisati bersama Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok/foto: erman |
Selain menjalin tali silahturahmi, paguyuban pedagang juga menepis anggapan pemberitaan yang menyebutkan bahwa pedagang tidak mau bayar uang sewa.
Berkat kerja keras dan perjuangan seluruh pedagang akhirnya membuahkan hasil, yakni dikabulkannya permintaan pedagang dengan dihapuskannya retribusi yang menjadi persoalan pedagang selama ini.
Anggota DPRD Kota Tegal Komisi II dari Fraksi PAN, Hj Eli Farisati mengatakan berkat kerja keras semua pedagang yang tidak kenal lelah memperjuangkan apa yang menjadi persoalan pedagang hingga membuahkan hasil.
Tujuan dikumpulkannya para pedagang adalah juga sebagai bentuk syukur atas keberhasilan perjuangan dan menepis anggapan bahwa pedagang tidak mau bayar.
"Alhamdulillah hasil kesepakatan tersebut dibebaskan retribusi mulai per bulan Agustus 2018," ungkap Hj Eli.
Sedangkan, H Suyad mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil perjuangan bersama.
"Apapun yang kita dapatkan jangan bangga dulu, karena ini baru awal sembari menunggu kepastian hukum dari Pemerintah Kota Tegal. Diharapkan koordinasi dengan dinas agar intens dilakukan," jelas Suyad.
Sementara, Oiyondra selaku Ketua PPBA menambahkan bahwa pertemuan hari ini tujuannya bukan kita tidak mau membayar uang sewa, tapi sebaliknya akan membayar dan meminta adanya perjanjian.
"Kita siap bayar, dan meminta adanya perjanjian," tegas Oiyondra.
Selanjutnya bersama-sama pedagang menuju ke Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal guna melaksanakan kewajibannya membayar tunggakan sewa. (dik)