Selamat Datang!

Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Puas, Tuntutan PPBA Dikabulkan Walikota

Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal merasa puas, tuntutannya dikabulkan Walikota Tegal/foto: istimewa 
TEGAL(ranahpesisir.com)- Aksi demo yang rencananya di laksanakan Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal (PPBA) pada hari Senin (20/01/2020) menuju kantor Walikota Tegal batal dilaksanakan dan mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat pro pemerintah.

Saat para pendemo dari PPBA akan melangsungkan aksinya menuju ke kantor Walikota Tegal, sejumlah massa yang mengatasnamakan masyarakat pro pemerintah sudah berdatangan hingga memadati persis di depan Pasar Pagi Kota Tegal dan siap menghadang para pendemo.

"Demo boleh-boleh saja kalau saluran demokrasi itu mampet sama sekali. Selama ini pak Walikota sendiri akomodatif, koperatif dengan siapapun apalagi dengan pedagang Pasar Pagi, kalau diundang dan di hubungi sewaktu-waktu pun bisa. Jadi tidak perlu melakukan demo,” kata Firdaus, salah satu perwakilan masyarakat pro pemerintah.

Karena sudah ada kesepakan bersama antara pihak PPBA dengan perwakilan masyarakat pro pemerintah yang dimediasi oleh GNPK-RI saat itu yang menghasilkan sepakat tidak akan ada demo maupun orasi tetapi di ganti dengan tasyakuran.

“Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono tidak tau dengan turunnya masyarakat pro pemerintah yang intinya tidak ada perintah dari Walikota Tegal, terkait turunnya masyarakat pro pemerintah,” tegas Firdaus.

Di tempat yang sama kuasa pendampingan atau Advokasi Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal (PPBA) sekaligus Ketua umum GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegah Korupsi-Republik Indonesia) H Basri Budi Utomo mengucapkan terimakasih karena telah terjadi negosiasi dan menemukan hasil memuaskan.

Hasil keputusan kesepakatan sebagai berikut:

Berdasarkan keputusan Walikota Tegal nomor 970/162/2011 tanggal 30/12/11 penetapan tarif sewa kios Blok A Pasar Pagi Kota Tegal, maka pedagang kios blok A wajib membayar tunggakan sewa kios dan sewa counter yang belum di bayar sampai dengan 2020.

Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha juncto Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 tahun 2012 tentang juklak Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, maka pedagang Pasar Pagi Blok A wajib membayar tunggakan retribusi yang belum di bayar sampai dengan berlaku pasal 36 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan BMD tanggal 13 Agustus 2018.

Bahwa dengan berlakunya Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang pengelolaan BMD, maka sejak tanggal 13 Agustus 2018 pungutan retribusi yang di kenakan terhadap pedagang blok A Pasar Pagi Kota Tegal selain sewa kios dan sewa counter retribusi di tiadakan atau nihil.

Dari hasil keputusan Walikota Tegal bahwa pedagang blok A Pasar Pagi sepakat untuk membayar kewajiban sewa kios dan sewa counter yang tertunggak, dengan format pembayaran tunggakan sewa kios dan sewa counter dapat dibayar secara angsuran dengan jangka 1 tahun terhitung dari sejak bulan Januari 2020 sampai Desember 2020.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Tegal Hj Ely Farisati menyayangkan terkait insiden terjadinya pemukulan terhadap karyawan Pasar Pagi blok A, kenapa hal itu sampai terjadi sedangkan pengamanan dari pihak kepolisian saat itu berada di lokasi kejadian.

Selain itu terkait hasil kesepakatan antara PPBA dan Walikota Tegal mungkin ini hasil dari do’a bersama kemarin.

"Alhamdulillah mungkin ini hasil dari doa bersama kemarin, dan Allah SWT mengabulkannya ini benar benar mukjizat,” ungkap Ely.

Ditempat yang sama Ketua Paguyuban Pasar Pagi Blok A (PPBA) Oiyondra juga berterimakasih kepada Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono yang telah mengabulkan permintaan para pedagang.

"Terimakasih kepada GNPK- RI yang telah membantu menjembatani dengan Walikota Tegal, sehingga bisa terselesaikan permasalahan Pasar Pagi blok A Kota Tegal," pungkasnya. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com