Selamat Datang!

Bupati Tegal: Jangan Coba Coba Menyalahgunakan Keuangan Desa

Bupati Tegal Umi Azizah dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Kabupatwn Tegal tahun 2020, tegaskan jangan coba coba menyalahgunakan keuangan desa/foto: istimewa
SLAWI (ranahpesisir.com)- Untuk mengurangi ketertinggalan masyarakat desa, menurunkan angka kemiskinan, pemerintah menerapkan kebijakan bantuan pembangunan desa melalui program Dana Desa. Diharapkan dengan kebijakan ini kemakmuran desa terus meningkat, kesenjangan kemakmuran berkurang dan pengangguran pun juga berkurang.

Hal itu disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutannya pada Raker Percepatan Penyaluran, Pencairan dan Pengelolaan DD dan ADD tahun 2020, di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Rabu (26/2/2020).

Guna mencapai tujuan ini, Pemerintah terus berupaya memprioritaskan pembangunan di tingkat desa dengan menambah alokasi dana desa yang di awal implementasi kebijakan dana desa di tahun 2015 mencapai Rp 20,8 triliun, maka di tahun 2020 ini jumlahnya meningkat menjadi Rp 72 triliun.

"Tujuan utamanya selain untuk memandirikan desa adalah menurunkan jumlah penduduk miskin perdesaan. Bukan untuk meningkatkan gaya hidup aparatur pemerintah desanya. Perlu diketahui bahwa penduduk miskin perdesaan jumlahnya dua kali lipat lebih banyak dari jumlah penduduk miskin perkotaan per Maret 2019 kemarin," jelasnya.

Sehingga, masih kata Umi, untuk mempercepat laju penurunannya, pemerintah perlu mengurangi kendala dalam penyaluran dana desa 2020 dengan memangkas jalur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

"Disini, saya secara administratif melalui RKUD hanya membuatkan surat kuasa pemindahbukuan ke KPPN Tegal," tegasnya.

Upaya ini ditempuh selain untuk mempercepat proses juga mencegah terjadinya pengendapan dana desa di rekening pusat dan daerah.

Sedangkan untuk tahapan pencairannya dibedakan menjadi 2 kategori, yaitu untuk desa reguler atau umum dan desa dengan status mandiri.

"Untuk desa regular ada 3 tahap pencairan, yaitu tahap I sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni. Tahap II sebesar 40 persen disalurkan paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Agustus 2020 dan sisanya tahap III sebesar 20 persen disalurkan paling cepat bulan Juli 2020," terangnya.

Adapun untuk desa dengan status mandiri, cukup dua tahap pencairan, yaitu Tahap I sebesar 60 persen paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni dan Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Juli 2020.

"Sementara kewenangan penerbitan SPM maupun SP2D sekarang ada di Kepala KPPN Tegal selaku Kuasa Pengguna Anggaran dana-dana fisik dan dana desa, bukan lagi BPKAD Kabupaten Tegal," katanya.

Lebih jauh dikemukakan, bahwa pemegang Rekening Kas Desa (RKD) adalah bank yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau RTGS. Ketentuan ini sudah sesuai dengan PMK tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Hal lain yang perlu dipedomani adalah bahwa rekening kas desa dari satu desa hanya diperbolehkan satu rekening," ujarnya.

Saat ini pihaknya sudah menerbitkan Perbub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Dana Desa dan Perbup No.66 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa serta telah pula menerbitkan surat edaran terkait penegasan penggunaan dana desa tahun 2020, serta surat untuk mendukung suksesnya program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah, diawali dari Desa Merdeka Sampah yang sumber pendanaannya dari dana desa.

"Berkenaan dengan hal tersebut maka saya minta pemerintah desa bersama BPD dalam menyusun kegiatan yang bersumber dari DD maupun ADD melalui APBDes-nya harus mempedomani RKPDes 2020 dan mematuhi segala ketentuan dalam Perbup Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2019, serta surat saya tentang penegasan hal dimaksud," kata Umi menegaskan.

Kemudian kepada seluruh camat, dalam mengevaluasi RAPBDes-nya harus cermat karena pencairan dapat dilakukan oleh desa setiap minggu atau bahkan lebih sekali dalam seminggu.

"Maka, selaku fasilitator dan koordinator penyampaian syarat untuk pencairannya ke kami melalui Dispermasdes, khususnya untuk verifikasi dana desa harus cepat dan jangan kolektif menunggu beberapa desa. Sedangkan untuk ADD, verifikasi tetap dilakukan oleh BPKAD setiap bulannya," tandasnya.

Terkait diatas, Bupati minta desa benar-benar serius untuk memenuhi syarat dan ketepatan waktunya agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran maupun pencairan yang berdampak pada Silpa yang akan merugikan masyarakat dan desa terkait pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

"Jangan coba-coba menyalahgunakan keuangan desa, apapun sumbernya, karena selain para pelakunya akan diproses secara hukum pidana, juga akan berdampak pada masyarakat desa secara keseluruhan dimana pemerintah akan menyetop dan segera menghentikan penyaluran dana desanya sebagai punishment,” tegasnya.

Jadi sanksinya ada dua, sanksi pidana dan penghakiman masyarakat kepada kades dan pemerintahannya, karena pembangunan pasti akan berhenti di tengah.

"Mumpung disini ada sekdes, kemarin saya sampaikan kepada kades agar bisa menjalin komunikasi yang harmonis dan terbuka dengan BPD dalam pelaksanaan APBDes-nya, dan yang paling utama, libatkan masyarakat," paparnya.

"Tujuannya, selain agar partisipasi warganya meningkat, masyarakat desa-lah yang sesungguhnya secara langsung menyaksikan dan merasakan pelaksanaan program pemberdayaan, pembangunan, dan pengembangan desa. Apabila dirasa ada yang menyeleweng, mereka diharapkan aktif melapor. Yang seperti saya minta dikawal realisasinya dan jangan sungkan-sungkan ingatkan kades," tambahnya.

Kepada camat, Bupati Tegal juga minta, sebagai satuan pemerintah yang paling dekat dengan desa, camat bersama para pendamping desa harus pro aktif menyampaikan kanal pengaduan masyarakat, apakah itu SMS dan aplikasi Android Lapor Bupati Tegal ataupun Satgas Dana Desa.

Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas permasdes Prasetiawan, Kepala BPJS Kabupaten Tegal, Pemimpin Cabang Bank Jateng Slawi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Inspektur Kabupaten Tegal, Kepala BPKAD, Kepala Kantor Pajak Pratama Tegal, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sekdes se Kabupaten Tegal, dan pendamping desa perwakilan kecamatan. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com