Selamat Datang!

Di Kendal, Nuansa Jawa Hadir Setiap Tanggal 28

Seluruh pegawai di Kabupaten Kendal kecuali yang berdinas luar, setiap tanggal 28 diwajibkan pakaian adat daerah/foto: istimewa 
KENDAL (ranahpesisir.com)- Suasana Jawa sejak pagi hari dengan seluruh Pegawai Pemkab Kendal mulai mengenakan pakaian adat daerah, hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2019 tentang pedoman pakaian dinas pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Jumat (28/2/2020).

Seluruh pegawai yang berada di Kabupaten Kendal setiap tanggal 28 diwajibkan mengenakan pakaian adat daerah. Aturan tersebut diberlakukan atas dasar surat edaran dari Provinsi Jawa Tengah agar setiap daerah mengusulkan seragam daerah agar dapat digunakan oleh pegawai pemerintah daerah.

Sekertaris Daerah Kabupaten Kendal, Moh Toha mengatakan alasan dipilhnya tanggal 28 merupakan peringatan hari jadi dari Kabupaten Kendal dan pengesahan perbub juga sudah di sahkan pada awal Februari.

“Dengan ini diharapkan ada imbas ekonomi yang dapat menjadi peluang bagi para pengusaha UMKM Kendal, karena tentu kita membutuhkan kain batik dan beskap. Untuk sementara memang belum semua tapi mulai saat ini harapanya semua dapat segera menyesuaikan,” jelas Moh Toha.

Adapun untuk pegwai yang melakukan dinas lapangan mendapat peraturan khusus untuk tidak harus mengenakan pakaian adat, seperti patugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bakauda bagian penarikan pajak dan OPD yang berdinas keluar.

Untuk penerapan baju adat, Moh Toha berharap dapat segera menyeluruh di Kabupaten Kendal terutama hingga tingkat desa, hal ini untuk ikut menyemarakan pakaian adat.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Kendal (Bakeuda), Agus Dwi Lestari menyambut baik atas peraturan ini, terlebih adanya penggunaan pakaian adat memberikan warna baru dalam lingkungan kerja.

“Jelas ini sangat bagus, karena perbub tersebut dapat memberi warna tersendiri tentunya. Kita pelayanan juga mengenakan ini untuk yang bagian kantor,” terang Agus Dwi Lestari.

Disisi lain atas adanya Perbub Bupati tentang penggunaan pakaian adat setiap tanggal 28, saat ini Sekda Kendal Moh Toha menerima masukan dari beberapa perusahan swasta, perbankan untuk meminta edaran tersebut dan pihak swasta menyambut baik ingin ikut untuk menyemarakan penggunaan pakaian adat. (ak/*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com