Selamat Datang!

Hari Ini, Bupati Tegal Lantik 63 Cakades Terpilih Gelombang III

Bupati Tegal Umi Azizah saat melantik calon kepala desa terpilih hasil pilkades serentak gelombang III tahap I di Pendopo Amangkurat/foto: doc istimewa
SLAWI (ranahpesisir.com)- Bupati Tegal Umi Azizah, hari ini melantik 63 Calon Kepala Desa (Cakades) Terpilih Gelombang III hasil Pilkades Serentak yang dilaksanakan di 17 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tegal pada 20 November 2019 lalu. Pelantikan dan sumpah jabatan digelar di Pendopo Amangkurat, Rabu (5/2/2020).

Hal itu sesuai Keputusan Bupati Tegal Nomor: 141/105 Tahun 2020 s/d Nomor: 141/167 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Kabupaten Tegal.

Bupati Tegal dalam keputusannya menetapkan dan mengangkat 63 Calon Kades Terpilih Gelombang III, yakni;

1. HERI PRIYANTO sebagai Kepala Desa Slarang Lor Kecamatan Dukuhwaru.

2. A’YUN INAROH, sebagai Kepala Desa Gembong Kulon Kecamatan Talang
3. MASRURI S, sebagai Kepala Desa Bengle Kecamatan Talang
4. MOH. KHOLIFATUL ALIF, sebagai Kepala Desa Dukuhmalang Kecamatan Talang
5. AGUS SOFWAN, sebagai Kepala Desa Kebasen Kecamatan  Talang
6. H. NUROCHMAN, ST sebagai Kepala Desa Talang Kecamatan Talang.

7. YUDHA KURNIAWAN SH sebagai Kepala Desa Kepunduhan Kecamatan Kramat
8. SAEFUL AMIN, sebagai Kepala Desa Plumbungan Kecamatan Kramat.
9. PURWOKO HENDRO WINARNO, sebagai Kepala Desa Kertayasa Kecamatan Kramat
10. FIRMAN MAULANA H, S.PdI, sebagai Kepala Desa Padaharja Kecamatan Kramat
11. DJAELANI, sebagai Kepala Desa Mejasem Timur Kecamatan Kramat.

12. IRHAM, SE, sebagai Kepala Desa Jatirawa Kecamatan Tarub
13. WARMO, sebagai Kepala Desa Mangunsaren Kecamatan Tarub.

14. JAJULI, sebagai Kepala Desa Cawitali Kecamatan Bumijawa
15. SUKANRIDO, S.HI, sebagai Kepala Desa Cintamanik Kecamatan Bumijawa.

16. BAMBANG PURNOMO, sebagai Kepala Desa Batuagung Kecamatan Balapulang
17. SETIANTO, sebagai Kepala Desa Danareja Kecamatan Balapulang.

18. TOISAH, sebagai Kepala Desa Dukuhtengah Kecamatan  Margasari
19. EKO RIYANTO, sebagai Kepala Desa Margasari
Kecamatan Margasari.

20. AGUS RIYADIYANTO, sebagai Kepala Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu
21. SAHYUDIN, SIP, sebagai Kepala Desa Slarang Kidul Kecamatan Lebaksiu
22. H. MUHAMMAD MU’MIN, ST, sebagai Kepala Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu
23. BIMA PANJI SAKTI, sebagai Kepala Desa Lebakgowah Kecamatan Lebaksiu
24. IMAM WAHYUDIN, sebagai Kepala Desa Kambangan Kecamatan Lebaksiu.

25. MUHAMAD KODRI, sebagai Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Pagerbarang
26. TATI INAYAH, S. Pd.I, sebagai Kepala Desa Kertaharja Kecamatan Pagerbarang
27. JADI SANYOTO, sebagai Kepala Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang.

28. AENU ROHMAN, sebagai Kepala Desa Tembok Lor Kecamatan Adiwerna
29. KADARISMAN sebagai Kepala Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna
30. SURATNO, sebagai Kepala Desa Pecangakan Kecamatan Adiwerna
31. FATKHUL ALIM Sebagai Kepala Desa Kalimati Kecamatan Adiwerna
32. WAHRUDIN, sebagai Kepala Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna.

33. SUGIHARTO, sebagai Kepala Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi.

34. GUNTUR ZAGIAT YUDIANSYAH, ST, sebagai Kepala Desa Penusupan Kecamatan Pangkah
35. ANTENG SUSWANTO, sebagai Kepala Desa Bogares Lor Kecamatan Pangkah
36. H. SLAMET, S.Pd, sebagai Kepala Desa Curug Kecamatan Pangkah
37. ALIF AGUS ANGGONO, sebagai Kepala Desa Paketiban Kecamatan Pangkah
38. AMIR HAMZAH, sebagai Kepala Desa Purbayasa Kecamatan
Pangkah
39. ANDI TERUS MAHONO, sebagai Kepala Desa Balamoa Kecamatan Pangkah
40. MULYANTO. sebagai Kepala Desa Dermasuci Kecamatan Pangkah
41. SURIP WIDODO, sebagai Kepala Desa Pener Kecamatan Pangkah.

42. HASIM, sebagai Kepala Desa Purwahamba Kecamatan Surodadi
43. SLAMET RIYONO, SE, sebagai Kepala Desa Surodadi Kecamatan Surodadi
44. SUKARTO, sebagai Kepala Desa Bojongsana Kecamatan Surodadi.

45. WARIS, sebagai Kepala Desa Dukuhtengah Kecamatan Bojong
46. TASEH. Sebagai Kepala Desa Suniarsih Kecamatan Bojong
47. RIZAL MUTAQIN, SH, sebagai Kepala Desa Lengkong Kecamatan Bojong
48. M TAUFIK, sebagai Kepala Desa Kalijambu Kecamatan Bojong
49. TOLKHANI, sebagai Kepala Desa Kajenengan Kecamatan Bojong.

50. SORIKHI. Sebagai Kepala Desa Demangharjo Kecamatan Warureja
51. ADI WARNOTO, sebagai Kepala Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja
52. DULKHALIM, sebagai Kepala Desa  Sukareja Kecamatan Warureja
53. PAIDAR BAKTIARSO, SE. sebagai Kepala Desa Banjaragung Kecamatan Warureja
54. BEBAS RAHARJO, Sebagai Kepala Desa Sigentong Kecamatan Warureja
55. WAHYONO, Sebagai Kepala Desa Kreman Kecamatan Warureja.

56. HARI WIBOWO, sebagai Kepala Desa Lebakwangi Kecamatan Jatinegara
57. ABDUL KHOPIP, sebagai  Kepala Desa Dukuhbangsa Kecamatan Jatinegara
58. TARNO, sebagai Kepala Desa Tamansari Kecamatan Jatinegara.

59. DARYO, sebagai Kepala Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng
60. BUDIARSO, sebagai Kepala Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng
61. FAHRURODIN, sebagai  Kepala Desa Dukuhjati Wetan Kecamatan Kedungbanteng
62. KHOLID, sebagai Kepala Desa Karangmalang Kecamatan
Kedungbanteng
63. SUTRISNO, sebagai Kepala Desa Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng.

Bupati Tegal dalam keputusannya menyebutkan, bahwa masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud Diktum Kedua adalah 6 (enam) tahun sejak tanggal pelantikan.

Tugas, wewenang dan kewajiban   Kepala Desa adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.

Kepala Desa sebagaimana dimaksud Diktum Kedua diberikan penghasilan tetap (siltap), tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah dan besarnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Bentuk dan besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud Diktum Kelima dapat diadakan peninjauan kembali dan/atau perubahan sesuai situasi dan kondisi pemerintahan dan kemampuan keuangan desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Bupati Tegal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 28 Januari 2020 di Slawi. (dik)


Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com