Selamat Datang!

PD BKK Selangkah Lagi Menjadi PT BPR BKK Jateng

Walikota Tegal Dedy Yon Aupriyono hadiri acara Penyerahan Ijin Prinsip PT BPR BKK Jateng digelar di Hotel PO Semarang/foto: istimewa
SEMARANG (ranahpesisir.com)- Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono SE MM saat menghadiri Penyerahan Ijin Prinsip PT BPR BKK Jateng (Perseroda) dari Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Republik Indonesia kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di Hotel PO Semarang, Selasa (11/2/2020) sangat mendukung langkah yang akan dilakukan oleh PD BKK menjadi PT BPR BKK Jateng.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, bahwa butuh dukungan baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota untuk bisa terwujud BKK menjadi BPR.

“Saya berharap betul BPR BKK ini mendapat dukungan dari Walikota dan Bupati untuk bisa kita selesaikan, kita intens dan kita minta tolong OJK yang sudah membantu, sehingga nanti kita coba selesaikan satu-satu,” kata Gubernur.

Gubernur menyampaikan ditengah persaingan global di dunia perbankan, khususnya di Indonesia, dirinya berharap agar bisa disesuaikan dengan segmen pasar masing masing, sehingga semua bisa tumbuh bersama secara sehat.

Heru Kristiyana mengemukakan bahwa potensi berkembangnya PT BPR BKK Jateng (Perseroda) sangatlah terbuka, ini bisa dimaklumi karena memiliki nasabah yang loyal, BPR dengan Aset terbesar kedua, cost fund yang rendah dan mayoritas kredit ke sector produktif.

“Awal beroperasi sebagai BPR memerlukan waktu untuk membangun infrastruktur, memperkuat SDM, tata kelola menyesuaikan kegiatan sekaligus mengembangkan usaha,” jelas Heru.

Sementara itu, Aman Santosa, Kepala Regional 3 Jawa Tengah dan DIY OJK Republik Indonesia menambahkan, bahwa jika terlaksana BKK jadi BPR Insya Allah akan menjadi BPR terbesar ke 2 di Jateng dan BPR terbesar ke 7 se Indonesia.

“Pekerjaan rumah selanjutnya setelah ijin prinsip di berikan adalah perda yang harus diselesaikan, yang kedua bahwa bank ini cardnya 17 persen sedangkan syarat minimalnya adalah 15 persen, jadi memenuhi syarat," lanjutnya.

Tugas selanjutnya, tambah Aman, adalah mempertahankan sampai diberikan ijin usaha tetap 17 persen, karena kalau sampai turun apalagi dibawah 15 persen artinya dia akan masuk pengawasan intensif, dan yang ketiga adalah mengenai kesiapan secara operasional baik SD, SOP, infrastruktur dan teknologi informasi. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com