Selamat Datang!

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pembayaran Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

Pemprov Jateng selama 5 bulan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan kembali membebaskan denda pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor/foto: istimewa
SEMARANG (ranahpesisir.com)- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama 5 bulan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan kembali membebaskan denda pembayaran pajak dan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor pada periode 17 Februari-17 Juli 2020.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto, Rabu (12/2/2020) mengemukakan, selama 5 bulan nanti pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi (denda) pajak. Namun bukan pemutihan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasional di provinsi setempat.

"Potensi keterlambatan membayar pajak masih ada, meskipun tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah tercatat sekitar 1,5 juta unit dengan tunggakan pajak mencapai Rp 450 miliar. Sedangkan kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang teridentifikasi beroperasi di Jateng sekitar 3.000-an unit kendaraan, yang 80 persennya adalah kendaraan roda dua.

"Itu berdasarkan data 2019 sampai Januari 2020, dan melalui Pergub Nomor 4 tahun 2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang ada di Jateng," ungkapnya.

Pemprov Jateng ingin memotivasi wajib pajak untuk segera melakukan bea balik nama dan membayar pajak, dengan harapan bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak.

Terkait realisasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah, ditambahkan, bahwa pada 2019 mencapai Rp 4,6 triliun dari target sebesar Rp 4,5 triliun atau secara persentase realisasi target 2019 adalah 103 persen.

"Realisasi bea balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2019 mencapai Rp 3,414 triliun dari target Rp 3,443 triliun," imbuhnya.

Sementara itu, realisasi PKB 2019 mencapai 103 persen, sedangkan realisasi BBNKB kurang 0,2 persen dari target.

"Untuk 2020 ini target PKB kami naik menjadi Rp 5,2 triliun, sedangkan BBNKB targetnya Rp 3,7 triliun," pungkasnya.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com