Selamat Datang!

Polres Purbalingga Amankan Pelaku Curat dan Penadah

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan dan seorang penadah berikut barang curian diamankan Polres Purbalingga/foto: istimewa
PURBALINGGA (ranahpesisir.com)- Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Dua orang pelaku berhasil diamankan berikut seorang penadah barang curian.

Pelaku pencurian yang diamankan yaitu TY (45) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga dan DM (50) warga Desa Serang Kecamatan Karangreja Kabupaten PurbaIingga. Sedangkan penadah barang curian yaitu MS (40) warga Desa Serang, Kecamatan Karangreja PurbaIingga.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2020) menyampaikan, tersangka beraksi di wilayah Desa/Kecamatan Karangreja dengan korban bernama Sugiman (53) pada Nopember 2019. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian mencuri dua buah telepon genggam.

“Dalam aksinya di Desa Karangreja, TY bertindak sebagai eksekutor sedangkan DM bertugas mengantar jemput TY menuju lokasi pencurian. Setelah berhasil, barang curian kemudian dijual kepada MS,” kata Wakapolres.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku telah melaksanakan pencurian sebanyak 37 kali. Ia melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Purbalingga sebanyak 22 kali, Kabupaten Pemalang sebanyak 13 kali dan Kabupaten Tegal sebanyak 2 kali. Aksi pencurian sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019.

“Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor yang dipakai saat beraksi, satu unit telepon genggam merk Samsung dan satu unit telepon genggam merk Xiaomi,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan, tersangka TY dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka DM dikenakan pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan Jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Satu tersangka lainnya yaitu MS dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Wakapolres.(*)



Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com