Selamat Datang!

Prasetiawan: "RKD itu Satu Desa Hanya Boleh Satu"

Kepala Dinas Permasdes Kabupaten Tegal Prasetiawan SH MHum/foto: tio
SLAWI (ranahpesisir.com)- Dalam rangka kontrol oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas Permasdes), Inspektorat dan Bupati Tegal terhadap uang uang yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD), maka Bank Jateng siap membuatkan aplikasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Permasdes Kabupaten Tegal Prasetiawan SH MHum kepada ranahpesisir.com di ruang kerjanya, usai menghadiri Penyerahan Keputusan Bupati Tentang Penunjukan Bank Selaku Pemegang Rekening Kas Desa Kabupaten Tegal, Kamis (13/2/2020).

"Nanti saya atau Bupati Tegal bisa melihat keluar masuknya uang di desa. Jadi kontrolnya nanti akan tetap ada. Itu kesanggupan Bank Jateng, sehingga ditunjuk oleh Bupati sebagai pemegang RKD untuk satu tahun anggaran ini," jelasnya.

Yang namanya RKD itu, masih kata Prasetiawan, satu desa hanya boleh satu. Kalau tadi kenapa harus Bank umum itu mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No.205 pasal 19 ayat 6. Sedangkan, kenapa rekening kas desa hanya satu itu mendasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"RKD itu wajib satu untuk semua penerimaan, dan pusat pengeluaran itu diatur dalam pasal 1 nomer 19, jadi sangat jelas," tegasnya.

Namun seperti BPR BKK itukan adik adiknya Bank Jateng, agar semua jangan dikakahi oleh Bank Jateng, semua ada aturannya.

"Maka Bank itu salah satu bisa besar karena jualanya itu dibeli, sehingga diaturlah yang nilainya Rp 75 juta tetap diberikan kepada BPR BKK. Sementara Bank Jateng melayani yang diatas Rp 75 juta," lanjutnya.

Jadi tidak semua diambil oleh Bank Jateng. BPR BKK inikan sahamnya milik Pemerintah Kabupaten Tegal. Untuk Bank TGR itu sahamnya 100% milik Kabupaten Tegal, BPR BKK Talang 49%. Sehingga hidup matinya, Pemkab Tegal juga harus memikirkannya. Karena tahun sebelumnya yang memperjuangkan juga Dinas Permasdes, ini berubah karena sesuai aturan.

"Kabupaten lain, contoh mungkin setelah masuk Bank Jateng untuk bisa dicairkan desa tetap melalui BPR BKK, saya khawatir ini bertentangan aturan. Pak Jokowi itu memerintahkan agar dari RKUN langsung ke RKD. Sekarang itu dari Jakarta langsung ke rekening desa, tapi itu hanya menandatangani surat pemindahbukuan saja, karena harapan Pak Jokowi itu cepat," terangnya.

Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, maka Bupati memutuskan lanjut pemegangnya satu, dan tidak harus lewat BPR BKK. Mulai tahun 2020 ini uang penyalurannya masuk ke RKD.

"Harapan saya sesuai yang ditegaskan Bupati Tegal, desa segera berlomba lomba untuk penyaluran. Karena kalau dulu penyaluran uang dari Jakarta, dari RKUN ke RKUD oleh BPKAD. Sekarang yang menerbitkan uang tidak lagi atas perintah BPKAD, khusus ADD menuju ke desa masih DPKAD, tapi untuk DD menuju ke desa itu adalah KPPN Tegal," bebernya.

Karena kewajiban aturan dan pertimbangan pemegang keuangan daerah juga Bank Jateng, sehingga Bank tersebut memiliki kesanggupan yang maksimal serta bisa percepatan dari RKUN ke Bank Jateng trus ke RKD.

Ditambahkan, Bank Jateng siap menyelesaikan atau membantu dan menyiapkan alat komunikasi WA Grup, karena masing masing kecamatan nanti ada petugas khusus yang menangani.

"Jadi nanti petugas itu namanya siapa, nomer Hp berapa dan dihubungjan ke nomor WA perangkat, yang menangani itu bendahara dan kepala desa, jadi dimaching-kan," imbuhnya.

Apabila kurang maksimal atau ada kendala dapat menghubungi langsung ke kepala Bank Jateng yang nomer WA-nya juga diberikan di tingkat desa.

"Bank Jateng juga memasukkan rekening kas desa dengan diikutkan undian, tetapi bila ada yang mendapatkan undian itu menjadi hak aset desa, dan bukan kepala desa," pungkasnya. (dik)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com