Selamat Datang!

Di Desa Widodaren Pemalang, Kadus di Demo Warga

Sekitar 200an lebih warga dusun 2 Desa Widodaren Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (20/2/2020)/foto: yusmiladi

PEMALANG (ranahpesisir.com)- Sekitar 200 an lebih warga dusun 2 Desa Widodaren Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang melakukan aksi unjuk rasa, di Balaidesa Widodaren, Kamis (20/02/2020).

Mereka menuntut agar Kepala Dusun 2 (Dusun Gejlik) untuk segera mundur ataupun diberhentikan.

Sejak pukul 08.00 WIB, warga sudah berkumpul di perempatan Dusun Gejlik. Kemudian dengan menggunakan kendaraan bak terbuka mereka menuju ke Balaidesa Widodaren.

Kedatangan para warga disambut oleh pihak Muspika (Camat, Kapolsek dan Danramil) Kecamatan Petarukan dan dari pihak Pemerintahan Desa Widodaren.

Warga yang datang membawa berbagai macam tulisan yang intinya menuntut supaya Kepala Dusun diberhentikan atau mengundurkan diri.

Setelah warga berkumpul di pendopo balaidesa, selanjutnya dari pihak pemerintahan desa meminta beberapa perwakilan dari warga untuk beraudiensi dengan pihak pemerintahan desa dan dijembatani oleh pihak muspika.

Dalam proses audiensi, perwakilan dari warga bahwa sebagai warga Dusun Gejlik sudah sangat diresahkan dengan sikap dan perilaku Kepala Dusun 2 tersebut.

"Kami sebagai warga Dusun Gejlik merasa sangat resah, maka dari itu kami menyampaikan aspirasi warga dusun agar dapat ditindaklanjuti," tegas Wukirno salah seorang tokoh masyarakat dusun 2.

Yang menjadi permasalahan bagi warga diantaranya adalah tentang pengemplangan Pajak Bumi dan Bangunan, Pungutan liar serta dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala Dusun tersebut.

Tuntutan- tuntutan warga tersebut sangat direspon oleh pihak pemerintahan desa, pemerintahan desa berjanji akan bersama-sama dengan muspika akan mengkaji permasalahan ini, dan jika memang tuntutan warga tersebut terbukti maka Kepala Desa akan mengambil kebijakan yang sesuai dengan aturan yang ada.

Kapolsek Petarukan AKP Titik Liestyowati SH mengatakan penyampaian pendapat atau aspirasi dimuka umum adalah hak setiap warga negara, namun harus sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang ada di negara kita" ujar Bunda Lis.

Camat Petarukan selaku Drs Sukisman MA juga menambahkan, segala usulan-usulan ataupun tuntutan-tuntutan dari warga Dusun Gejlik ditampung, dan nantinya akan ditindak lanjuti sesuai dengan janji dari Kepala Desa," tambahnya.

AKP Amin Mezi SH MH juga menambahkan bahwa dalam hukum yang berlaku di Indonesia tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, maka dari itu segala tuntutan dari warga nantinya akan di buktikan sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Setelah audiensi dirasa cukup selanjutnya perwakilan dari warga menyampaikan kepada seluruh warga yang ikut hadir di pendopo.

Koordinator Lapangan, Wukirno menyampaikan bahwa segala unek-unek dan apa yang menjadi permasalahan selama ini telah disampaikan.

"Kita juga harus mengikuti dan mentaati aturan hukum yang ada," serunya.

Sebelum warga membubarkan diri, Kepala Desa Widodaren Hendra Barnaba ST berjanji kepada seluruh warga Dusun Gejlik akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi dari mereka.

"Saat ini juga kami akan langsung membentuk tim independen agar besok dapat segera kita tindak lanjuti permasalahan ini," pungkasnya.

Kemudian warga dengan tertib membubarkan diri seraya berharap tuntutannya bisa terpenuhi. (yus)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com