Selamat Datang!

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Polres Batang Gelar FGD

Polres Batang gelar FGD dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Dana Desa di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (4/3/2020)/foto: istimewa
BATANG (ranahpesisir.com)- Kepolisian Resor Batang dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Dana Desa (DD) menggelar Focus Group Discussion (FGD), di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (4/3/2020).

Kegiatan ini mengangkat tema “Peningkatan Pengawasan Pendampingan Dana Desa oleh Bhabinkamtibmas kepada Kepala Desa guna mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa di Kabupaten Batang”.

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Kapolres Batang AKBP Abdul Waras, Kadispermades Dr Agung Wisnu Barata, Kabag Sumda Polres Batang Kompol Siti Za’amah, Kasat Binmas AKP Akhmad Almunasifi, Ketua Sang Pamomong Rozikin, Muspika se Kabupaten Batang, dan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Batang.

Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan, pendampingan dana desa oleh Bhabinkamtibnas kepada Kepala Desa untuk mengawal yang sudah diprogramkan oleh Pemerintah Pusat dengan mengalokasikan dana desa sedemikian besarnya, agar bisa dikelola dengan baik.

“Kegiatan ini dalam rangka cek dan balance atau sebagai kontrol sosial penggunaan dana desa. Peran serta Bhabinkamtibmas dalam pendampingan dana desa bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa," tegas Kapolres.

Pendampingan ini, lanjut Kapolres, merupakan upaya untuk meningkatkan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dana desa.

"Saya berharap bahwa pelaksanaan penggunaan dana desa ini harus sesuai dengan prosedur, sehingga nantinya untuk penggunaan dan pengelolaannya bisa tertib,” tandasnya.

Kapolres menekankan, personel Bhabinkamtibmas agar memantau perjalanan dana Desa dengan baik, sesuai dengan yang diharapkan dan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan bersinergi dengan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Dispermades Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata menyampaikan dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui pemerintah daerah, selanjutnya akan diberikan kepada pemerintah desa.

“Tapi untuk tahun 2020 Dana Desa yang bersumber dari APBN langsung diberikan pemerintah desa, untuk pemerintah daerah hanya mengetahui saja,” terangnya.

Ditambahkan, Dana desa digunakan untuk membiayai, penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com