Selamat Datang!

Dalam Waktu 2 Hari, Polsek Galbar Berhasil Ringkus Pembobol M-Banking

DIHADIRKAN- Tersangka berikut barang bukti dihadirkan dalam press conference di Mapolres Tegal Kota, Kamis (19/3/2020)/foto: vera sandrayani
TEGAL (ranahpesisir.com)- Tidak sulit bagi jajaran Polsek Tegal Barat (Galbar) dalam melakukan penangkapan terhadap Er (35), warga Jalan Layang  RT 09 RW 03 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.

Pasalnya, hanya dalam kurun waktu 2 hari anggota Polsek dimaksud berhasil meringkus Er, seorang teknisi parabola yang telah membobol tabungan milik Erwanto, melalui M-Banking.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi didampingi Kapolsek Tegal Barat Kompol Sugeng SH, dalam press conference yang digelar, Kamis (19/3/2020), di Mapolres Tegal Kota, menyampaikan kejadian berawal ketika korban Erwanto meminta tolong kepada tersangka Er, untuk menambah aplikasi di handphone (HP) milik korban. Pada kesempatan itu tersangka melihat user name dan password M- Banking milik korban.

Setelah memegang Hp milik korban, dan mengetahui password serta pin milik korban, terus diingat-ingat oleh tersangka. Sehingga pada saat korban kembali memanggil tersangka untuk menjelaskan cara mengoperasionalkan Hp, yaitu pada tanggal 27 Januari 2020, tersangka berkesempatan memindahkan uang korban melalui M-Banking sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut oleh tersangka dipindahkan ke rekening atas nama Tasripin Sugiasto," terang Kapolres.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 25 Februari 2020, korban kembali meminta tolong kepada tersangka untuk memindahkan semua aplikasi, dari Hp lama, ke Hp baru milik korban. "Merasa aksi pertamanya berhasil tidak diketahui oleh korban, pada kesempatan itu tersangka kembali melancarkan aksinya dengan mentransfer uang milik korban, sebesar Rp 25 juta. Dan melalui M- Banking, uang tersebut dipindahkan kedalam rekening milik Gemuh Heriyanto. Dari sana kemudian tersangka meminta agar uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Khozin. Yang selanjutnya ditarik tunai oleh tersangka, dan dipergunakan untuk membeli barang-barang elektronik serta untuk kebutuhan hidup," lanjutnya.

Perbuatan tersangka terungkap setelah pada tanggal 10 Maret 2020 korban mengecek saldo tabungannya di BRI unit Jalan Hang Tuah Kota Tegal. "Korban baru mengetahui kehilangan uang dalam tabungannya setelah melakukan print out. Dari sana diketahui adanya transaksi dua kali transfer dengan jumlah total sebesar Rp 45 juta. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Tegal Barat," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362-367, tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit TV LED 32 inci merk Polytron, 1 unit salon aktif TV, 1 unit salon aktif merk Polytron, 1 unit Hp merk Samsung, 1 buah buku tabungan milik korban, dan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 3 juta.(ver)




Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com