Selamat Datang!

Dewi Aryani: Sebelum Terbit PP Karantina, Walikota Tegal Harus Geser Beton di Jalan

PENUTUPAN PERBATASAN- Walikota Tegal pimpin langung penutupan dan pemasangan pagar beton perbatasan jalan antara Kota dan Kabupaten Tegal, Minggu (29/3/2020)/ foto: istimewa
TEGAL (ranahpesisir.com)- Walikota Tegal harus membuka dan menggeser lagi pagar beton perbatasan jalan antar Kota dan Kabupaten Tegal serta jalan provinsi, sambil menunggu PP soal karantina wilayah.

"Walikota Tegal bisa melakukan isolasi dulu di lokasi pemukiman dimana pasien positif di Kota Tegal tersebut berada dengan tracing, apakah keluarganya sudah ada kontak dengan pasien," kata Dewi Aryani, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Minggu (29/3/2020).

DeAr sapaan akrabnya gmengingatkan, Kota Tegal bukan negara sendiri dan harus patuh kepada pemerintah pusat. "Karena ada konstitusi yang mengatur semuanya, dan percayalah pemerintah pusat akan melakukan yang terbaik untuk seluruh wilayah," ujarnya.

Menurutnya, kekhawatiran bahayanya covid19 tidak hanya milik Walikota Tegal, tapi milik semua warga dan semua orang di NKRI ini. Karenanya, semua harus bahu membahu gotong royong dan berikan kewenangan penuh kepada Doni Monardo selaku Ketua Gugus Covid19 Nasional untuk menentukan langkah sesuai aturan yang berlaku.

Semua pihak, lanjutnya, harus menahan diri dan melakukan physical distancing dengan penuh disiplin tinggi. Tim satgas monitoring bisa rutin patroli dan di maksimalkan, jika perlu dilakukan tindakan tegas oleh aparat bila masih ada warga yang melakukan pelanggaran, misal bergerombol, berkumpul, hajatan, acara dengan massa dan lainnya.

“Saya yakin PP yang segera terbit bisa menjadi landasan yang tepat untuk semua wilayah dalam menentukan langkah karantina wilayahnya masing-masing dengan 3 proses yang mesti dilakukan, diantaranya tracing-clustering- containing (karantina)," tegasnya.

Pelibatan gugus hingga tingkat desa dan kelurahan serta kerja efektif aparat akan menjadi satu kekuatan melawan covid19 outbreak. Pentahelix dengan pendekatan komunitas hingga gugus desa dan kelurahan bisa dijadikan acuan dalam melakukan langkah penanggulangan bencana non alam ini.

“Segerakan pemerintah menerbitkan PP, agar semua daerah memiliki payung hukum yang sesuai dengan kondisi saat ini. Sebelum terlambat dan lebih banyak korban dari berbagai tingkat sosial ekonomi, profesi dan lapisan masyarakat luas," tandasnya. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com