Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko SIK MSi/foto: istimewa |
Hal itu pernah ditegaskan Kapolres Pekalongan Aris Tri Yunarko saat menjadi narasumber Sosialisasi Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2020, di Pendapa Rumdin Bupati, Rabu (26/2/2020) lalu.
Orang nomor satu di Polres Pekalongan tersebut meminta kepada seluruh kepala desa agar menggunakan Dana Desa (DD) tersebut sesuai peruntukannya berdasarkan aturan yang berlaku.
Terpisah, Kasubbag Humas AKP Akrom, Selasa (3/3/2020) menandaskan, pihaknya dalam hal ini Polres Pekalongan tidak akan segan menindak tegas setiap kepala desa yang terbukti melakukan korupsi terhadap dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat sepenuhnya.
Untuk itu, Kasubbag Humas meminta para kepala desa mendukung proses pembangunan dengan cara menggunakan Dana Desa (DD) sesuai aturan, tepat guna dan tepat sasaran.
Kasubbag Humas menambahkan bahwa pihaknya melalui anggota Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh desa sudah diperintahkan untuk melakukan pengawalan penggunaan Dana Desa (DD) agar tidak terjadi penyelewengan. Pengawalan yang dimaksud adalah dalam bentuk pengawasan pelaksanaan penggunaan DD.
“Anggota Bhabinkamtibmas harus bisa mencegah agar tidak terjadi penyelewengan penggunaan dana desa. Upaya hukum bukan tujuan utama, yang utama adalah pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk pencegahan,” pungkasnya. (*)