Selamat Datang!

Agus Sukoco: Lockdown Kewenangan Pemerintah Pusat

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM Agus Sukoco SIP MSi/foto: uripto gd
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Terkait penanganan tata cara pencegahan virus Corona seperti penghentian aktifitas atau lockdown itu wewenang pemerintah pusat, bukan wewenang daerah.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM Agus Sukoco SPI MSi kepada ranahpesisir.com diruang kerjanya, Kamis (26/3/2020).

"Mengenai aturan tentang apabila suatu daerah memberlakukan lockdown bisa kena pidana, saya belum tahu undang undangnya," kata Agus Sukoco.

Menurutnya, corona ini wabah yang bersifat masal yang harus dicegah dan ditanggulangi agar tidak merebak.

"Jadi mari kita bersama sama mencegah dan menanggulangi agar tidak merebak di Kabupaten Pemalang," ajak Agus Sukoco. (uripto gd/wage taka)


Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com