Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM Agus Sukoco SIP MSi/foto: uripto gd |
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM Agus Sukoco SPI MSi kepada ranahpesisir.com diruang kerjanya, Kamis (26/3/2020).
"Mengenai aturan tentang apabila suatu daerah memberlakukan lockdown bisa kena pidana, saya belum tahu undang undangnya," kata Agus Sukoco.
Menurutnya, corona ini wabah yang bersifat masal yang harus dicegah dan ditanggulangi agar tidak merebak.
"Jadi mari kita bersama sama mencegah dan menanggulangi agar tidak merebak di Kabupaten Pemalang," ajak Agus Sukoco. (uripto gd/wage taka)