Selamat Datang!

Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 1 Juta Bagi Masyarakat yang Melanggar Maklumat Kapolri

SAMBANGI CAFE- Kapolsek dan Camat Tegal Timur saat menyambangi salah satu cafe di Jalan Sumbing yang ditenggarai sebagai tempat nongkrong/foto: vera sandrayani
TEGAL (ranahpesisir.com)- Berbagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona telah dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bahkan Kepala Kepolisian Republika Indonesia (Kapolri) Jendral Idham Aziz telah mengeluarkan Maklumat, yang didalamnya tercantum ancaman penjara dan denda.

Disayangkan, sejauh ini masyarakat masih banyak yang belum memahami akan bahaya wabah virus Corona. Sehingga Maklumat Kapolri pun masih tidak diindahkan.

Hal itu terbukti dengan masih banyaknya kumpulan massa disejumlah titik keramaian yang ada di Kota Tegal. Padahal Walikota Tegal sendiri telah mengeluarkan kebijakan social distancing dan local lockdown. Sehingga Polres Tegal Kota beserta jajarannya harus melaksanakan patroli setiap malam.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Agustus Hendro, saat ditemui disela kegiatan patroli yang dilaksanakan, Selasa malam (24/3/2020), mengatakan kegiatan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Coronavirus Disease (Covid-19), yang saat ini telah banyak menelan korban jiwa.

Adapun langkah awal yang dilakukan adalah melakukan pendekatan secara humanis, memberikan himbauan, dan sosialisasi seputar bahaya virus tersebut.

"Kegiatan ini menindaklanjuti program pemerintah dan Maklumat Kapolri terkait social distancing. Dalam pelaksanaan ini, kami kepolisian Tegal Timur menggandeng Forkopincam, dokter, dan Dinas Kesehatan, dan juga diback-up oleh Binmas Polres Tegal Kota. Malam ini kami bergerak ke sejumlah titik keramaian yang menjadi tempat berkumpulnya orang kongkow-kongkow. Dan membubarkan mereka, untuk menghindari terjangkitnya wabah virus Corona," papar Hendro, didampingi Camat Tegal Timur Jaenal Arifin, di sebuah cafe yang terletak di Jalan Sumbing Kota Tegal, yang ditengarai sebagai tempat berkumpulnya kawula muda.

Hendro menegaskan, dalam pelaksanaan kegiatan patroli, sejauh ini pihaknya masih dalam tahap himbauan dan sosialisasi. Namun bilamana himbauan tersebut tidak diindahkan, maka langkah-langkah tegas akan dilakukan, sesuai Maklumat Kapolri.

"Saat ini kami masih menggunakan langkah humanis, tapi jika mereka masih tetap membandel, kami akan mengambil tindakan hukum, sesuai Maklumat Kapolri. Mereka bisa dijerat Undang Undang Nomor 14 tahun 1984, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta," tegasnya. (ver)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com