Selamat Datang!

Rapat Paripurna DPRD, Pemkot Tegal Ajukan Tiga Raperda

Rapat paripurna DPRD, Pemkot Tegal ajukan 3 Raperda/foto: istimewa
TEGAL (ranahpesisir.com)- Pemerintah Kota Tegal resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal. Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penjelasan Walikota Tegal terhadap tiga Raperda Kota Tegal, yang disampaikan oleh Wakil Walikota Muhamad Jumadi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (4/3/2020).

Ketiga Raperda tersebut yaitu; Raperda Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PT. Bank jateng ;Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Kearsipan; dan Raperda Kota Tegal tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dalam sambutannya Wakil Walikota Tegal menyampaikan bahwa ketiga Peraturan Daerah (Perda) sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Terkait dengan pengajuan Raperda penyertaan modal untuk PT. Bank Jateng, Jumadi menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tegal tengah melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di kota Tegal.

Salah satunya dengan melakukan penyertaan modal untuk PT. Bank Jateng yang notabene merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama dengan pemerintah kota/kabupaten se Jawa Tengah mempunyai tugas pokok untuk mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.

Berdasarkan analisis kelayakan investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal, terdapat kelayakan investasi terhadap PT. Bank Jateng sebesar Rp. 48.374.000.000,00, sehingga sudah sepatutnya penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Jateng dapat dilaksanakan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Jumadi menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Sedangkan untuk Raperda penyelenggaraan Kearsipan, Jumadi menyampaikan bahwa sebagai dokumen pemerintah, arsip mempunyai arti yang sangat penting dalam tata pemerintahan, karena arsip merupakan bahan bukti resmi pertanggungjawaban pemerintahan.

Dan guna mencapai tujuan kearsipan tersebut maka perlu diciptakan suatu sistem kearsipan yang efektif dan efisien sehingga mengarah pada optimalisasi peran dan fungsi arsip sebagai sumber informasi bagi manajemen pemerintah serta pengambilan keputusan.

Dan untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kota Tegal, maka penyelenggaraan kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang materi muatannya berpedoman kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2012 tentang materi muatan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.

Untuk Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Jumadi menyampaikan permukiman kumuh merupakan salah satu masalah yang dihadapi semua kota di Indonesia termasuk Kota Tegal.

Menurut Jumadi, tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari pertambahan jumlah penduduk yang mengakibatkan ketidakseimbangan antara penduduk dengan tersedianya permukiman-permukiman baru. Pertambahan penduduk yang belum diikuti oleh ketersedian permukiman yang layak mengakibatkan munculnya permukian-permukiman kumuh dengan kondisi bangunannya yang sangat rapat, dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik. Kondisi tersebut sering juga mengakibatkan kondisi kesehatan yang buruk, sumber pencemaran dan sumber penyebaran penyakit.

Dan agar upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat berdaya dan berhasil guna, maka perlu ditetapkan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Peraturan daerah ini mengupayakan peran serta masyarakat yang lebih aktif dalam tataran perencanaan hingga pelaksanaan yang difasilitasi Pemerintah Kota Tegal. Atas dasar hal-hal tersebut dan demi kepastian hukum, maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com