Selamat Datang!

Yanuar Susanto: "Ijin Tata Ruang Saya Laksanakan Sesuai Perda DPRD Pemalang"

Kasie ITR Dinas PU TR Kabupaten Pemalang, Yuniar Susanto ST MT/foto: uripto gd
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Ditengah virus Corona yang mewabah dan membuat semua tidak tahu kapan akan berakhir, kini masyarakat clentang clenting ingin tahu tentang apa kepanjangan dari ITR. Ada yang mengartikan ITR itu Info Tata Ruang, namun ada juga yang menyebut Ijin Tata Ruang.

ITR adalah salah satu seksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Kabupaten Pemalang. Dulu isu yang bergulir di masyarakat, khususnya bagi pengusaha baik property maupun usaha tanah kavlingan, dibagian seksi inilah sangat menentukan. Terutama mengenai zona tata ruang yang meliputi Zona Sawah Lestari dengan kode Hijau, Zona Kuning untuk Hunian, dan Zona Ungu untuk Industri. Disinilah para pengusaha itu mengajukan Ijin Tata Ruang.

Dari hasil investigasi, beberapa pemohon yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa mengenai ITR itu bisa di siasati. Ada pula yang berani ngomong itu bisa di atur. Atas dasar masukan itulah, kini seksi ITR di DPU TR Kabupaten Pemalang tidak main-main dan tidak ada permainan dalam hal pengaturan zona.

Terkait hal itu, Kepala DPU TR Kabupaten Pemalang, Sudaryono CES melalui Kasie ITR Yuniar Susanto ST MT mengatakan, bahwa ITR itu ada Perda-nya yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata ruang di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang.

"Kami dan staf yang membidangi tata ruang bekerja sesuai apa yang ada di perda. Jadi kami bekerja ada acuannya, dan menurut kami ya enak tidak terlalu beresiko. Kalau itu lahan Zona Hijau ya jangan berharap bisa untuk hunian seperti Zona Kuning, begitu pula untuk Zona yang lain. Dalam tata ruang sudah diatur sedemikian rupa, jadi itu aturan yang saya pakai," tegasnya.

Untuk perubahan Zona itu ada waktunya, yaitu setiap lima tahun sekali. Sehingga bisa saja yang saat ini masih Zona Hijau lima tahun yang akan datang jadi Zona Kuning ataupun Ungu. Pihaknya dalam hal ini juga ingin mengingatkan kepada masyarakat, khususnya yang mau membeli tanah kavlingan perlu di cek terlebih dahulu.

"Di cek dulu sudah ada ijin tata ruangnya apa belum? karena di beberapa lokasi banyak masyarakat yang tertipu oleh oknum yang meng-kavlingkan tanah ternyata belum ada ITR nya, setelah di cek ternyata Zona Hijau yang sudah dapat di pastikan kami tidak memberi ijin untuk di kavlingkan," tandasnya.

Saat disinggung terkait oknum mediator yang biasanya menghendaki ITR cepat turun, disampaikan Yuniar itu hanyalah ulah oknum.

"Itukan ulah oknum mediator saja, disini saya bekerja ada SOP-nya, termasuk ada cek lokasi yang akurat," pungkasnya. (uripto gd)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com