Ujianto Mr, anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Golkar/foto: uripto gd |
Namun bagaimana bila negeri ini yang sedang dirundung duka, tapi ada pihak pihak atau oknum yang menyalahgunakan anggaran Covid-19 virus Corona.
Pemerintah pusat sudah menerbitkan PERPPU tentang kebijakan keuangan negara, dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.
Banyak yang salah tafsir terhadap PERPPU tersebut, bahwa seolah olah anggaran penanggulangan Covid-19 tidak bisa dipidanakan.
Ujianto Mr selaku Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Golkar, terkait diatas menegaskan bahwa yang tidak bisa di pidanakan adalah kebijakannya merunut tentang Azas Peruntukannya.
"Tetapi apabila anggaran penanganan Covid-19 itu di korupsi, ya tetap harus dipidanakan, kalau perlu di hukum yang seberat beratnya atau layak di hukum mati," tandasnya. (uripto)