Selamat Datang!

Ujianto Mr: "Oknum Penyalahgunaan Dana Covid-19 Layak Dihukum Mati"

Ujianto Mr, anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Golkar/foto: uripto gd
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Bencana yang melanda dunia dengan nama virus Corona sangat dahsyat, dampak dari bencana ini tidak hanya merenggut nyawa manusia tapi juga memporak porandakan tatanan sosial serta ekonomi dunia, dan hal ini juga menimpa negeri tercinta Indonesia.

Namun bagaimana bila negeri ini yang  sedang dirundung duka, tapi ada pihak pihak atau oknum yang menyalahgunakan anggaran Covid-19 virus Corona.

Pemerintah pusat sudah menerbitkan PERPPU tentang kebijakan keuangan negara, dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

Banyak yang salah tafsir terhadap PERPPU tersebut, bahwa seolah olah anggaran penanggulangan Covid-19 tidak bisa dipidanakan.

Ujianto Mr selaku Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Golkar, terkait diatas menegaskan bahwa yang tidak bisa di pidanakan adalah kebijakannya merunut tentang Azas Peruntukannya.

"Tetapi apabila anggaran penanganan  Covid-19 itu di korupsi, ya tetap harus dipidanakan, kalau perlu di hukum yang seberat beratnya atau layak di hukum mati," tandasnya. (uripto)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com