Selamat Datang!

Oknum PNS Pembawa Sabu Tidak Ditahan, Ternyata Berstatus ODP

Oknum PNS pembawa sabu ternyata berstatus ODP/foto: ilustrasi
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Oknum PNS pembawa sabu sabu seberat 0,34 gram tidak ditahan, ternyata berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus Corona.

Dari info yang dihimpun melalui Puskapik, oknum PNS yang ditangkap berinisial BS (48) bertugas sebagai staf Trantib Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang.

"Oknum PNS ditangkap di Jalan Raya Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang pada Sabtu (18/04/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, saat ditangkap pelaku membuang sabu, namun berhasil kita temukan," kata Kasat Narkoba  IPTU Rusmanto ketika dihubungi, Kamis (23/04/2020) petang.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah beberapa kali mengkonsumsi Narkoba. Namun dalam penangkapan sabu belum sempat dikonsumsi.

"Kita masih menunggu hasil tes dan nanti pelaku kita jerat pasal 112 (1) Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika,

Meski dilakukan penangkapan dan sudah dijerat dengan pasal kepemilikan Narkotika. Namun Polisi tidak melakukan penahanan terhadap oknum PNS ini.

“Dari hasil pemeriksaan medis, pelaku berstatus ODP dan mengidap penyakit TBC. Pelaku tidak kita tahan untuk menghindari penularan terhadap tahanan lain,” jelasnya.(yus)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com