Selamat Datang!

5296 Napi di Jateng Terima Remisi Idul Fitri

REMISI LEBARAN- Sebanyak 5.296 narapidana di Jateng mendapatkan remisi lebaran/foto: doc istimewa
SEMARANG (ranahpesisir.com)- Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 berdampak pada penggunaan anggaran. Logikanya, pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana. Dan konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.

Dengan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 kepada 5296 orang narapidana di wilayah Jawa Tengah, Negara berhemat sebesar Rp.2.934.645.000,-(Dua Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat
Puluh Lima Ribu Rupiah).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Priyadi dalam keterangan persnya, Minggu (24/05).

Kakanwil menegaskan bahwa pemberian remisi berdasarkan Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan. Dirinya juga menambahkan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Disisi lain, tambah dia, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan. (*)


Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com