Selamat Datang!

Inilah Sanksi Bagi Pelanggar Jam Malam di Kabupaten Pemalang

SANKSI PELANGGAR- Bupati Pemalang H Junaedi didampingi Forkopimda dalam konferensi pers juga menyampaikan sanksi bagi pelanggar jam malam di Kabupaten Pemalang/foto: eriko garda demokrasi
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Penerapan jam malam di Kabupaten Pemalang resmi dilaksanakan tanggal Rabu (27/5/2020) sampai dengan Selasa à(9/6/2020) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 dan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Pemalang H Junaedi pada konferensi pers, Sabtu malam (23/5/2020) didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Posko Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang.

Dalam keterangannya, Bupati juga menjelaskan terkait sejumlah sanksi bagi para pelanggar jam malam yang tertera dalam SK Bupati.

"Adapun SK itu memuat beberapa hal tentang pemberlakuan jam malam dan dalam Perbup itu juga ada sanksi yang tentunya perlu di informasikan ke masyarakat" Kata Junaedi.

Lebih lanjut, Bupati menerangkan sanksi-sanksi yang nantinya akan di berikan kepada pelanggar jam malam.

"Sanksi yang pertama adalah teguran lisan, yang kedua adalah teguran tertulis, yang ketiga adalah pencabutan izin, dan yang keempat adalah pembubaran paksa atau penutupan tempat-tempat yang masuk dalam Perbup yang termaktub dalam pasal-pasal peraturan Bupati itu," jelas Bupati Pemalang.

Bupati menandaskan bahwa Perbup tentang penerapan jam malam sesuai dengan situasi dan kondisi. (Eriko GD)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com