Selamat Datang!

Elba Zuhdi: "Jika Ada Perusahaan Tidak Memberikan THR..Laporkan!"

Elba Zuhdi SH CPLC CPCLE/foto: istimewa
SLAWI (ranahpesisir.com)- Wabah pandemik Covid-19 membuat berbagai lini kehidupan seakan lumpuh. Hal ini sangat dirasakan dampaknya terutama masyarakat kalangan menengah kebawah, dari PHK masal, keterbatasan akses, serta daya beli masyarakat menurun akibat harga melambung dan susahnya mencari pekerjaan karena beberapa sektor usaha mikro terhenti.

Hal tersebut masih ditambah jika ada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR), yang tentunya sangatlah menyakiti hati para kaum pekerja dan buruh. Padahal semua itu sudah diatur dalam beberapa aturan yang mengatur tentang hal tersebut.

Praktisi hukum Advokat Elba Zuhdi SH CPLC CPCLE saat ditemui di kantor hukum ELBA ZUHDI dan ASSOCIATES, mengatakan jika ada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) merupakan suatu pelanggaran bagi perusahaan tersebut.

"Bukan hanya pelanggaran hak tapi memang sudah di atur dalam Permennaker No. 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan," tegas Elba.

Dalam pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

"Dalam pasal 11 permen THR menyebutkan jika perusahaan tidak memberikan THR terhadap pekerja/buruh dapat dikenakan sanksi administratif:
Teguran tertulis;
Pembatasan kegiatan usaha;
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
Pembekuan kegiatan usaha," terang Elba yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Insonesia (Posbakumadin) Tegal Raya.

Pada Pasal 5 ayat 4 mengatur yaitu: THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

"Adapun dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
semua itu sudah ada aturan yang mengatur," terang Elba.

Elba yang juga didaulat sebagai Pembina Himpunan Advokat Muda Indonesia (HMI) DPC Tegal menyampaikan, melalui lembaga tersebut siap menampung aduan pekerja/buruh untuk mendampingi serta melaporkan hal tersebut, bahkan bisa juga melalui gugatan keperdataan class action keperdataan di pengadilan negeri setempat.

"Bagi kelompok pekerja/buruh yang merasa dirugikan haknya akibat dampak dari tidak diberikan THR, jangan takut, Laporkan," tandas Elba. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com