Selamat Datang!

Kabupaten Pemalang Akan Terapkan Jam Malam Mulai Minggu Depan

Bupati Pemalang H Junaedi dalam konferensi pers, Senin (18/5/2020) menyampaikan rencana penerapan jam malam mulai Minggu depan di wilayah Kabupaten Pemalang/foto: eriko garda demokrasi 
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Hingga kini masih banyak warga masyarakat Kabupaten Pemalang yang membandel mengabaikan protokol kesehatan pencegahan virus corona yakni social distancing.

Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyak dijumpai warga masyarakat yang berkerumun saat malam hari.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil tindakan tegas dengan segera memberlakukan penerapan jam malam di wilayahnya.

Rencana tersebut disampaikan Bupati Pemalang DR AP H Junaedi SH MM yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang dalam konferensi Pers (Konpers) di Posko Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang, Senin malam (18/5/2020).

"Perlu saya informasikan ke bapak ibu sekalian sebagaimana tadi saya sampaikan bahwa ada kemungkinan Minggu depan akan saya berlakukan jam malam di Kabupaten Pemalang, sebelum kita berlakukan tentunya akan kita sosialisasikan dengan memberikan informasi kepada masyarakat," kata Junaedi.

Junaedi menegaskan bahwa dalam penerapan jam malam di Kabupaten Pemalang terdapat pengecualian-pengecualian.

"Sekali lagi tidak menutup kemungkinan mulai Minggu depan dengan melihat dari data yang telah kita miliki, tidak menutup kemungkinan mulai Minggu depan itu akan kita berlakukan jam malam di Kabupaten Pemalang dengan pengecualian-pengecualian," tegas Bupati Pemalang.

Bupati menjelaskan lebih detail terkait rencana tanggal dimulainya pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pemalang.

"Kemungkinan nanti tanggal 27 Mei akan diberlakukan jam malam di kabupaten pemalang dengan pengecualian-pengecualian" Ucap Junaedi.

Bupati Junaedi menambahkan, rencana penerapan jam malam tersebut di informasikan lebih awal agar masyarakat mengetahui tanggung jawabnya, termasuk Gugus Tugas Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan untuk memahami jam malam yang akan diberlakukan Minggu depan.

Junaedi kembali menegaskan, bahwa kebijakan yang akan segera diberlakukan dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pemalang adalah jam malam, Bukan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB).

"Bukan PSBB ya, tapi Jam Malam dengan pengecualian-pengecualian tertentu," tandas Junaedi.

Lebih detailnya Junaedi menerangkan bahwa dalam penerapannya, jam malam akan diberlakukan antara pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

Menurut Junaedi, jika masih ada warga masyarakat yang masih membandel dengan melanggar penerapan jam malam, maka akan diberikan sanksi sosial

"Ya kita akan memberikan edukasi, kalau nanti ada kita siapkan mungkin sanksi-sanksi sosial sebagaimana yang diberlakukan di PSBB," lanjut Bupati Pemalang.

Dengan kebijakan penerapan jam malam yang segera diberlakukan, Bupati Pemalang berharap masyarakat siap dan memahami bahwa upaya penanggulangan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah saja, melainkan tugas seluruh elemen masyarakat. (Eriko GD) 
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com