Selamat Datang!

MUI Jateng IImbau Salat Id Dirumah

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji/foto: istimewa
SEMARANG (ranahpesisir.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan seruan kepada warga untuk melakukan Salat Idul Fitri dan kutbah di rumah masing-masing. Hal itu sebagai bentuk pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji menjelaskan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, maka warga dianjurkan melakukan Salat Id dan kutbah di rumah.

Pasalnya, ada kecenderungan, bila salat tetap dilakukan di masjid atau lapangan,  maka perilaku untuk tidak berdekatan safnya, tidak bersalaman hingga salat tidak berdekatan, itu akan sulit dilakukan. Belum lagi, jika ada pendatang ikut salat, padahal belum diketahui baru mudik atau tidak, jelas itu patut diperhatikan.

“Pendapat ulama (MUI) bahwa Salat Id bisa dilakukan di rumah. Kalau sendirian, ya tanpa khotbah. Masak ngotbahi dewe. Tapi kalau itu berjemaah, ada anaknya, ada istrinya, dia bisa lakukan Salat Idul Fitri berjemaah, sehingga ada khatibnya,” kata Darodji kepada awak media di kantornya, kompleks Masjid Baiturrahman Kota Semarang, Jumat (15/5/2020).

Dia menerangkan, untuk khatib di rumah masing-masing bisa dilakukan oleh bapak, suami, atau anak laki-laki dewasa. Mereka bisa bergantian, atau satu orang merangkap imam sekaligus khatib Salat Id.

MUI  telah mengeluarkan tuntunan tata cara Salat Id dan khotbahnya. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung untuk melakukannya di rumah masing-masing.

Bagi orang yang tidak biasa menjadi imam dan khotbah, MUI memberikan tuntunan, seperti yang bertindak jadi imam bisa melakukan takbir tujuh kali, membaca Surat Al Fatihah dilanjut Surat Al Ikhlas di rakaat pertama. Di rakaat kedua, imam membaca takbir lima kali, Surat Al Fatihah dan Surat Annas.

“Wah saya tidak pernah, lupa. Ya tidak apa-apa. Meskipun tidak membaca Alahu akbar tujuh kali pada rakaat pertama, tidak membaca Allahu akbar lima kali pada rakaat kedua, tetap sah,” terang Darodji.

Kaitannya dengan materi khotbah, MUI juga telah mengeluarkan contoh teks yang bisa mereka baca. Dengan durasinya sekitar tujuh menit. Hal itu semua biar masyarakat mudah melakukannya, dan protokol kesehatan juga tetap tak terabaikan.

Kaitannya dasar hukumnya, terangnya, MUI Jawa Tengah sudah membahas itu, baik dari Alquran, hadist, dan pendapat ulama. Maka  MUI mengeluarkan Tausiah Nomor 40 Tahun 2020, yang isinya mengatur tentang Salat Id dan khotbah di rumah, berikut teks bacaan khotbah.

“Jadi, MUI Jateng tidak asal berpendapat. Artinya sudah mengkajinya,” imbuh dia.

Tausiah yang dikeluarkan juga telah memperhatikan perkembangan Covid-19 yang sekarang ini belum menurun, atau bahkan belum selesai. Dengan adanya tausiah itu maka sekaligus menjadi bentuk melegalkan tuntunan Salat Id dan khotbah.

Kendati demikian, MUI tidak bisa memaksakan, atau tidak punya kekuatan memaksa, bila tetap ada masjid atau masyarakat menyelenggarakan Salat Id di masjid atau lapangan. MUI sifatnya hanya memberikan anjuran pemerintah, dan edukasi.

“Salat Id nanti, kalau masih ada yang melaksanakan, ya kita tidak apa-apa. Tapi banyak sebetulnya yang ingin mereka itu mengikuti protokol kesehatan, tidak ingin berkerumun, tapi ingin salat. Maka kita memberikan solusi tadi bisa salat di rumah, dengan tuntunan kita sudah buat dan contohnya. Gampang dilaksanakan, sudah kita lakukan,” sambung Darodji.

Pihaknya juga menyinggung halal bihalal bisa dilakukan tanpa harus bertemu. Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Zoom, telepon, SMS, WhatsApp dan sejenisnya.

“Kalau halal bihalal silakan karena itu tidak terikat waktunya, tidak terikat dengan ibadah. Jadi mangga kita pakai itu boleh. Sekarang ada jalan keluarnya mau telepon silakan, mau SMS silakan, mau WA silakan, mau Instagram silakan, mau pakai Zoom silakan untuk halal bihalal,” pungkasnya.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com