Selamat Datang!

Perpu No.1 Tahun 2020 Berpotensi Lahirkan Mega Fraud Terhadap Keuangan Negara

Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi PKS H Rofik Hananto SE/foto: istimewa
JAKARTA (ranahpesisir.com)- Badan Anggaran DPR RI menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaram Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan untuk ditetapkan menjadi undang-undang, Selasa (5/5/2020). Dari seluruh Fraksi yang ada di DPR RI, hanya Fraksi PKS yang menolak.

Anggota Badan Anggaran DPR RI FPKS, H Rofik Hananto SE berpendapat, selain berpotensi melanggar konstitusi, Perppu ini juga sangat berpotensi merugikan Keuangan Negara.

Pria yang akrab disapa Mas Rofik mengatakan Perppu No. 1 Tahun 2020 telah membuka peluang terjadinya kebijakan bail-out atau penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil.

“Perppu No. 1 Tahun 2020 telah membuka peluang terjadinya kebijakan Bail-Out atau penyelamatan sektor keuangan negara yang bersifat tidak adil. Hal ini terungkap pada Pasal 16 Ayat 1," ujarnya.

Rofik menilai bahwa bail-out memunculkan ketidakadilan bagi rakyat, dan seharusnya skema penyelamatan bank melalui peran pemegang saham atau group konglomerasinya (bail-in) sebagaimana disebutkan pada pada UU No. 9 Tahun 2016 tentang PPKSK seharusnya tetap digunakan dan diutamakan.

“Dengan adanya Perppu No. 1 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan sangat besar dan tidak terbatas dapat menimbulkan penyimpangan kekuasaan (abuse of power) pada sistem tata kelola APBN. Kami tidak ingin terjadi mega fraud terhadap keuangan negara dan kasus keuangan seperti skandal BLBI ataupun skandal Century terulang lagi," tegasnya.

Fraksi PKS juga berpendapat bahwa PERPPU, maupun aturan turunannya, Perpres 54/2020, tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19. Pemerintah berulangkali menyatakan akan menggelontorkan Rp 405,1 triliun, akan tetapi angka tersebut tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang telah diturunkan. Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran dalam penanganan wabah Covid-19.

“Dalam Perppu tersebut tidak ada pasal dan ayat jaminan Pemerintah bahwa anggaran penanganan wabah covid 19 serta jaring pengaman sosial seperti bansos dll akan disiapkan dan dijamin Pemerintah. Tidak seperti pasal dan ayat tentang krisis keuangan yang khususnya perbankan dan indusri keuangan dinyatakan secara gamblang, ini sangat merugikan rakyat khususnya masyarakat miskin dan rentan," jelas Rofik.

Rofik mendesak agar pemerintah fokus untuk membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah Covid-19, melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung dan segera kepada rakyat terdampak. Serta mendorong Pemerintah agar mengganti Perpu No. 1 tahun 2020 dengan Perppu yang tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat di kemudian hari.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com