Penerapan jam malam tersebut secara resmi disampaikan oleh Bupati Pemalang H Junaedi dalam konferensi pers, Sabtu (23/5/2020) dengan didampingi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Posko Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang.
"Malam hari ini kita menandaskan sekali lagi bahwa Perbup itu akan diberlakukan sesuai dengan SK Bupati Pemalang Nomor 188.4/308/2020 Tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pemalang," kata Bupati Junaedi.
Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan secara lengkap penerapan jam malam yang akan dilaksanakan mulai tanggal (27/5/2020) sampai dengan (9/6/2020) sesuai SK Bupati.
"Perlu saya informasikan sebagaimana Perbup diatas diturunkan dengan keputusan Bupati mengatur tentang pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pemalang yang akan dimulai tanggal 27 Mei sampai dengan 9 Juni 2020," jelas Bupati Pemalang.
Sebagaimana ditetapkan dalam SK Bupati Pemalang Pasal 4 ayat (2), Penerapan jam malam di Kabupaten Pemalang dimulai dari pukul 21:00 - 04:00 WIB.
Bupati berharap, Kabupaten Pemalang kembali masuk ke dalam zona hijau Covid-19 sebelum genap 14 hari jam malam diberlakukan. Jika hal itu terjadi, maka Bupati akan mengeluarkan SK penghentian jam malam.
"Mudah-mudahan belum sampai 14 hari kondisi sudah masuk zona hijau, tentunya akan kita keluarkan lagi SK Bupati tentang penghentian pemberlakuan jam malam itu," pungkas Junaedi. (Eriko GD)