Selamat Datang!

Simulasi Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 Digelar di Jatibarang Brebes

Kegiatan simulasi pemulasaran jenazah Covid-19 dilatarbelakangi adanya warga ODP dan PDP meninggal dunia diwilayah Kecamatan Jatibarang/foto: istimewa

BREBES (ranahpesisir.com)- Simulasi pemulasaran dan pemakaman jenazah PDP atau Covid-19 digelar di wilayah Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, Kamis (30/4/2020).

Panitia Penyelenggara Sekcam Jatibarang Waluyo SPd MPd melaporkan, kegiatan dilatarbelakangi dengan adanya 3 warga ODP dan PDP meninggal dunia di wilayah Kecamatan Jatibarang.

Meskipun hasil terakhir menunjukan mereka bukan pasien Covid-19, namun pemakaman saat itu harus sesuai SOP Covid-19,  sehingga memerlukan pengetahuan dan pemahaman untuk semua dalam pemulasaran.

Pelatihan yang ditujukan untuk para lebe/Kasi Pelayanan Desa, didukung oleh biaya gotong royong dari seluruh desa se Kecamatan Jatibarang.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kapolsek AKP Radiyanti SH MM. yang berharap kepada Kepala desa dan Lebe, untuk sungguh-sungguh mencermati pelatihan, agar dapat melaksanakan penanganan pemakaman jenazah Covid-19.

Pelatihan pemakaman jenazah Covid-19 dipandu oleh Kepala Puskesmas Klikiran dr Arlinda Rosmelani Fauzi, Kepala Puskesmas Jatibarang dr Apriono Edi Prihanto dan Bripka Nurcholis selaku Kanit Dalmas Polres Brebes.

dr Arlinda Rosmelani Fauzi, menuturkan pelatihan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Brebes Nomor 0924 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengurusan Jenazah Terinfeksi Covid-19.

Sementara itu, dr Apriono Edi Prihanto menyampaikan, kondisi jenazah Covid-19 itu khusus sehingga penanganannya harus khusus pula, yang disepakati dengan tayamum debu untuk menghindari penggunaan air karena limbahnya dapat menular keluarga dan warga sekitar.

Lebe desa agar dapat menjelaskan kepada pihak keluarga, bahwa pasien yang dianggap PDP Covid-19 penanganannya harus dilakukan sesuai SOP Covid-19 sehingga tata caranya berbeda.

Pelaksanaan Simulasi Pemulasaran Jenazah Covid-19 dibantu Mantri Saefudin dari Puskesmas Jatibarang dan Personil Polres Brebes. Para lebe desa langsung praktek pemakaman jenazah Covid-19 sesuai protokol kesehatan.

Yang harus dipersiapkan, boneka manusia atau yang dibuat mirip, peti mati yang sudah kedap air, kain kafan sesuai jenis kelamin, plastik pembungkus 2 lembar @ 2,5 meter. (Yang kalau diikat bagian ujung-ujungnya, maka akan kedap air).

Plastik wrapping peti mati (bisa yang untuk plastik meja), kapas untuk menutup lubang-lubang (hidung, telinga, mata, dan lainnya), penyemprot/sprayer berisi disinfektan, tambang besar @ 10 meter 3 buah, bebu (untuk tayamum), lakban dan kantong jenazah.

APD Lengkap : hazmat, apron, sarung tangan, sepatu boots, kacamata google, face shield, masker, paku dan palu (untuk menutup peti mati).

Yang harus diperhatikan, petugas wajib mengenakan APD lengkap : hazmat, apron, sarung tangan, sepatu boots, kacamata google, face shield, masker sebelum melakukan pengurusan/pemulasaran jenazah.

Selama proses penanganan jenazah petugas dilarang menyentuh area yang bisa menular, seperti mulut, mata, membuka masker. Petugas selalu cuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Selama penaganan jenazah, tidak berkontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah (wajib mengenakan APD lengkap).

Sebisa mungkin menghindari resiko terluka akibat benda tajam, Luka di tubuh petugas (jika ada), harus ditutup dengan plester atau perban tahan air.

Urutan kegiatan penanganan jenazah covid-19 adalah cuci tangan dengan hand sanitizer atau air sabun, memakai APD. Sebelum petugas menyentuh jenazah dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap tubuh jenazah, pakaian jenazah tidak usah di lepaskan, kapas dicelupkan disinfectan untuk menutup lubang bagian tubuh jenazah.

Jenazah disiram dengan air sabun, Jenazah di wudlukan atau ditayamumkan, siram kembali tubuh jenazah dengan cairan disinfektan, kemudian diamkan selama 5 menit. Menyiapkan kain kafan yang dilapisi dengan plastik, mengkafani jenazah dengan kain kafan yang dilapisi dengan plastik, Jenazah yang sudah dikafani kemudian disemprot lagi dengan cairan disinfektan.

Jenazah dimasukan kedalam kantong mayat setelah itu disemprot lagi dengan cairan desinfektan, Jenazah disholatkan. Jenazah dimasukkan ke dalam peti, kemudian peti disemprot dengan cairan disinfektan. Peti dimakamkan dengan kedalaman lubang liang lahat 1,5 meter.

Cara melepas APD yang benar setelah penanganan jenazah, disiapkan terlebih dahulu plastik untuk sampah medis atau kresek besar. Petugas disemprot dengan cairan disinfektan, cuci tangan dengan menggunakan hand sanitizier tetapi tangan masih menggunakan sarung tangan.

Melepas APD, cuci tangan dengan menggunakan hand sanitizier tetapi tangan masih menggunakan sarung tangan, pelindung kepala, kacamata dan masker dilepas, cuci tangan dengan menggunakan hand sanitizier tetapi tangan masih menggunakan sarung tangan.

Sarung tangan dilepas dilanjutkan cuci tangan dengan menggunakan hand sanitizier tetapi tangan masih menggunakan sarung tangan, Setelah itu semua tempat pemandian jenazah dan sekitarnya harus disterilisasikan.

Pelatihan tersebut diikuti Danramil Jatibarang Kapt Inf Kunpriyanto, anggota Sat Sabhara Polres Brebes, Personil Polsek dan Koramil Jatibarang, Kepala Desa dan Lebe se Kecamatan Jatibarang. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com