Selamat Datang!

Waketum 1 DPP AWPI Sosialisasikan Jam Malam di Pujasera 09 Comal

SOSIALISASI JAM MALAM- Waketum 1 DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Budi Sudiarto SH sosialisasikan penerapan jam malam kepada pemilik dan pengelola usaha di Pujasera 09 Desa Lowa Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang/foto: eriko garda demokrasi 
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Mulai tanggal 27 Mei - 9 Juni 2020, Kabupaten Pemalang menerapkan kebijakan jam malam guna membatasi ruang gerak masyarakat yang menciptakan kerumunan di malam hari. Tentunya hal tersebut berdampak pada para pedagang dan pengusaha, seperti di pusat jajanan serba ada (Pujasera) 09 Desa Lowa Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.

Menyikapi hal tersebut, Budi Sudiarto SH Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) mensosialisasikan kebijakan jam malam yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020,
kepada pemilik dan pengelola usaha di Pujasera 09, Kamis (28/5/2020).

"Karena ada Perbup yang baru mengenai jam malam, Jadi disini boleh buka tapi jam 8 malem harus sudah tutup, karena Perbupnya dimulai jam 21.00 sampai jam 04.00 WIB," ucap Budi.

Lebih lanjut, Waketum DPP AWPI meminta kepada mereka yang hadir dalam sosialisasi tersebut untuk menaati Perbup jam malam dan menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi hand sanitizer di setiap rumah serta selalu gunakan masker.

"Jadi tolong ini nanti ditaati, harus dipenuhi dan disiplin, jangan sampe panjenengan semua melanggar, terus yang lain-lain tolong tiap rumah dikasih tempat cuci tangan juga sediakan hand sanitizer dan semuanya harus selalu pakai masker," tegas Budi.

Menanggapi himbauan tersebut, Lili Hadi Purwanto perwakilan dari pemilik usaha di Pujasera 09 menyatakan bahwa dirinya siap menegur dan mengajukan laporan penutupan usaha jika ada pemilik usaha yang membandel tetap buka saat memasuki waktu jam malam.

"Kalau ada orang sini yang ndak mau tutup ya akan saya tindak tegas, teguran satu kali nggk mau, kedua juga nggk mau ya tiga kali udah saya laporkan, karena jam malam kan harus melaksanakan himbauan dari pemerintah," tandas Lili.

Perlu diketahui bahwa pujasera 09 Desa Lowa merupakan eks lokalisasi yang dulunya familiar dengan nama lokalisasi ngambo. Hal tersebut dikarenakan lokasinya yang berada di perbatasan Desa Ambowetan dan Desa Lowa, walaupun secara wilayah eks lokalisasi tersebut berada di wilayah Desa Lowa.

Setelah ditutup kini eks lokalisasi ngambo tersebut berubah nama menjadi pujasera 09 dengan pembinaan oleh DPC AWPI Pemalang sejak tahun 2016. (Eriko GD)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com