WRS, Mantan Kades Cibelok Masuk Jeruji Besi Polres Pemalang

Daftar papan nama tahanan Polres Pemalang yang mencantumkan WRS dinomor urut 30/foto: uripto gd
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Sebagai bukti pelaksanaan penegakan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Pemalang, Kepolisian Resort Pemalang atau Polres Pemalang akhirnya menahan WRS mantan Kades Cibelok Kecamatan Taman kabupaten Pemalang, Sabtu (23/5/2020).

Penahanan WRS pertanggal 11 Mei 2020 tertulis di papan daftar nama tahanan Polres Pemalang.

WRS ditahan setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan, BAP dan penyidikan dengan sangkaan pasal 363/364 KUHP tentang pemalsuan data.

Dari pasal 363, tersangka akan dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan pasal 364 KUHP tersangka akan di pidana maksimal 8 tahun.

WRS, mantan Kades Cibelok Kecamatan Taman menempati nomor urut 30 dari daftar nama tahanan Polres Pemalang. (Uripto GD)

ranahpesisir

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.