Daftar papan nama tahanan Polres Pemalang yang mencantumkan WRS dinomor urut 30/foto: uripto gd |
Penahanan WRS pertanggal 11 Mei 2020 tertulis di papan daftar nama tahanan Polres Pemalang.
WRS ditahan setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan, BAP dan penyidikan dengan sangkaan pasal 363/364 KUHP tentang pemalsuan data.
Dari pasal 363, tersangka akan dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan pasal 364 KUHP tersangka akan di pidana maksimal 8 tahun.
WRS, mantan Kades Cibelok Kecamatan Taman menempati nomor urut 30 dari daftar nama tahanan Polres Pemalang. (Uripto GD)