Selamat Datang!

WRS, Mantan Kades Cibelok Masuk Jeruji Besi Polres Pemalang

Daftar papan nama tahanan Polres Pemalang yang mencantumkan WRS dinomor urut 30/foto: uripto gd
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Sebagai bukti pelaksanaan penegakan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Pemalang, Kepolisian Resort Pemalang atau Polres Pemalang akhirnya menahan WRS mantan Kades Cibelok Kecamatan Taman kabupaten Pemalang, Sabtu (23/5/2020).

Penahanan WRS pertanggal 11 Mei 2020 tertulis di papan daftar nama tahanan Polres Pemalang.

WRS ditahan setelah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan, BAP dan penyidikan dengan sangkaan pasal 363/364 KUHP tentang pemalsuan data.

Dari pasal 363, tersangka akan dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan pasal 364 KUHP tersangka akan di pidana maksimal 8 tahun.

WRS, mantan Kades Cibelok Kecamatan Taman menempati nomor urut 30 dari daftar nama tahanan Polres Pemalang. (Uripto GD)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com