Selamat Datang!

BOS Juga Dianggarkan Untuk Kuota Internet Pelajar

PEMALANG (ranahpesisir.com)- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim, memutuskan untuk melarang dilaksanakannya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka oleh peserta didik di daerah yang masih berstatus zona kuning, oranye, dan merah. Otomatis, mereka harus melaksanakan KBM secara dalam jaringan (daring) atau online.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang Mualif SPd MM di ruang kerjanya mengemukakan, jika Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengizinkan KBM secara tatap muka di sekolah nantinya Dindikbud akan menyiapkan satuan pendidikan dengan segala sesuatunya, termasuk sarana prasarana.

"Kalau terkait dengan kegiatan belajar mengajar, kita mempersiapkan satuan pendidikan dengan segala sesuatunya termasuk sarana prasarana apabila di izinkan oleh gugus tugas untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah," jelasnya.

Dalam pelaksanaan KBM secara online, para peserta didik tentunya membutuhkan kuota internet. Terkait hal itu, Mualif menjelaskan bahwa mengenai kuota internet sudah dianggarkan dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Memang di BOS itu sudah muncul penganggaran untuk kuota internet, namun ada beberapa sekolah yang sudah dan yang belum mengeksekusi, nilainya bervariasi," terangnya.

Ditambahkan Mualif, sejauh ini yang sudah melapor ke Dindikbud mengenai realisasi anggaran tersebut adalah SMP Negeri 1 Bodeh.

"Kemarin laporan ke saya yang sudah mengeksekusi itu SMP Negeri 1 Bodeh, tetapi ada juga yang belum sempat mengeksekusi, sudah dianggarkan tapi belum sempat dieksekusi," lanjutnya.

Mengenai keputusan dimulainya tahun ajaran baru, Mualif mengatakan bahwa itu sudah dipastikan tanggal 13 Juli 2020.

"Kalau tahun pelajaran barunya sudah kita pastikan 13 Juli 2020, kalau toh kita di izinkan untuk KBM tatap muka di sekolah ya protokol kesehatan harus disiapkan baik di SD maupun SMP," tambahnya.

Terakhir, Kepala Dindikbud Pemalang berpesan kepada seluruh orang tua/wali peserta didik untuk melakukan pendampingan dalam proses pembelajaran secara daring (online).

"Hal tersebut wajib hukumnya bagi para orang tua/wali peserta didik. Karena tanpa melibatkan mereka, pembelajaran jarak jauh tak mungkin berjalan dengan baik," pungkasnya.
(Eriko GD)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com