Selamat Datang!

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Raperda APBD dan Taru Kedungwuni

RAPERDA- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda penyampaian raperda dilaksanakan secara daring di Gedung DPRD dan Ruang Rapat Bupati Pekalongan/foto: istimewa
KAJEN (ranahpesisir.com)- DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (22/6/2020) kemarin. Kegiatan secara daring ini dilaksanakan di gedung DPRD dan Ruang Rapat Bupati Pekalongan di Setda.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyampaikan bahwa Rapat Paripurna membahas dua Raperda yaitu, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan, serta Raperda tentang detail tata ruang (Taru) bagian wilayah perencanaan Kecamatan Kedungwuni tahun 2020-2040.

Bupati menjelaskan untuk Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2019, laporannya mengacu pada struktur laporan keuangan berdasarkan PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Dimana pendapatan daerah Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 2.288.761.562.831,00 dan terealisasi sebesar Rp 2.182.770.952.455,51 atau 95,37 %, sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp 105.990.610.375,49 atau 4,63 % .

Pendapatan Daerah tersebut dikatakan oleh Bupati terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kecamatan Kedungwuni tahun 2020-2040, bahwa Kecamatan Kedungwuni telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu wilayah dengan nilai investasi tinggi.

Oleh karena itu, menurutnya Pemkab Pekalongan akan berupaya untuk mendorong pertumbuhan investasi daerah dengan menetapkan hukum dan peraturan zonasi sebagai dasar penertiban izin pemanfaatan ruang investasi di Kabupaten Pekalongan.

Dan hal ini sejalan dengan Kebijakan Nasional yang tertuang dalam Perpres RI Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dimana pemerintah daerah wajib memberikan dukungan dan kemudahan bagi para investor untuk mengembangkan usahanya di daerah.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com