0
Pedagang Boleh Aktivitas di Pasar Asal Suhu Tubuh Dibawah 37,3' C
Dalam hal ini, pemerintah membuat aturan agar bagaimana masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian.
Dokter Reisa, sebagai Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional mengatakan, arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.
Dalam hal ini Dokter Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun.
Kemudian sesuai SE Mendag Nomor 12/2020 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar
Dokter Reisa juga menambahkan bahwa para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah. (*)
Popular Posts
-
Sembilan filosofi Jawa yang diajarkan oleh Kanjeng Sunan Kalijaga: 1. URIP IKU URUP Hidup itu nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfa...
-
NARASUMBER - Walikota Semarang Hendrar Prihadi secara khusus diundang Transparency International menjadi narasumber dalam kegiatan "N...
-
Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Tahun Akademik 2017-2018 kembali membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru (PMB) 1 Januari-25 Agust...
-
Peta wilayah Kecamatan Banyumanik Kota Semarang/foto: doc istimewa BANYUMANIK berasal dari kata “Banyu” dan “Manik” yang konon sering d...
-
Oleh: Dr Ratna Riyanti SH MH Di Indonesia, nuansa perpolitikan dengan segala liku-likunya yang bermuara pada kekuasaan adalah suatu hal ya...