Selamat Datang!

Kades Dinonaktifkan, Warga Pakembaran Pemalang Gelar Aksi Gunduli Rambut

Musyawarah antara warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Pakembaran dengan Kades Makhfud digelar di Pendopo Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang/Rabu (3/6/2020)/foto: eriko garda demokrasi
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Dengan penuh rasa syukur, warga masyarakat Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang gelar aksi menggunduli rambut setelah mendapat informasi keputusan penonaktifan sementara Kepala Desa (Kades) Makhfud dari jabatannya yang diduga menyalahgunakan anggaran desa.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari musyawarah antara warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Pakembaran dengan Kades Makhfud yang diadakan di Pendopo Kantor Kecamatan Warungpring, Rabu (3/6/2020).

Lokasi digelarnya musyawarah tersebut dipilih dan difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang serta Pemerintah Kecamatan Warungpring guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sumadi, perwakilan Forum Masyarakat Desa Pakembaran saat dihubungi mengungkapkan, musyawarah tersebut dihadiri pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Komisi A DPRD Pemalang, Polres Pemalang, PN Pemalang, Camat Warungpring dan puluhan perwakilan dari warga Pakembaran.

“Aksi sudah berlangsung sejak 16 Januari 2020. Saat itu Kades berjanji akan menyelesaikan tuntutan warga dalam waktu dua minggu. Saat berjalan, Kades minta penundaan sampai April 2020,” terang Sumadi.

Namun semua itu hanyalah janji belaka yang tak kunjung ditepati, Karena di waktu yang ditentukan bahkan sampai Mei 2020, Kades Makhfud tidak juga membuktikan janjinya untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

Pihak Dispermasdes sebagaimana disampaikan Sumadi, setelah mendengarkan masukan dari peserta musyawarah, memutuskan menonaktifkan sementara Makhfud sang Kades Pakembaran dari jabatannya.

Untuk SK Penonaktifan resmi dari Pemkab Pemalang, warga diminta menunggu dalam waktu dua pekan ke depan.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Desa membeberkan beberapa dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kades Makhfud. Diantaranya realisasi pembelian mobil siaga sebesar Rp 220 juta, pembuatan sumur bor sebesar Rp 150 juta dan pengaspalan jalan desa Rp 220 juta.

Selanjutnya, pembangunan 5 unit RTLH Rp 50 juta, BUMDesa bersama Rp 50 juta, pembinaan masyarakat Rp 50 juta, pemberdayaan masyarakat Rp 50 juta, pembangunan rabad beton Rp 31,4 juta, insentif RT/RW Rp 13 juta dan sisa insentif guru Madin dan TPQ Rp 26 juta.

“Dengan adanya kejadian pertanggung jawaban pembangunan tahun 2019 yang belum terealisasi, kami meminta Kepala Desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya dan proses hukum selanjutnya kami serahkan semua ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Sumadi. (Eriko GD)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com