Walikota Pekalongan HM Saelany Machfudz/foto: istimewa |
Walikota menyampaikan bahwa masa tanggap darurat yang kedua ini berlaku mulai Kamis 18 Juni sampai dengan tanggal 24 Juni 2020 mendatang. Langkah perpanjangan masa tanggap darurat bencana banjir rob ini terpaksa dilakukan karena permukaan air laut masih cukup tinggi, dan masih ada rumah-rumah yang tergenang.
Selain itu perkiraan dari BMKG juga menyebutkan tingginya permukaan air laut akan terjadi sampai sebulan mendatang. (*)