Selamat Datang!

New Normal, Kegiatan Publik Dilakukan Sesuai Ketentuan

Pemkab Pekalongan usai gelar Rakor Covid-19 dalam rangka menghadapi tatanan baru era New Normal di Aula Lantai I Gedung Sekda/foto: istimewa
KAJEN (ranahpesisir.com)- Dalam rangka menghadapi tatanan baru era normal, Pemkab Pekalongan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) Covid-19 bersama Forkopimda, di Aula lantai I Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Selasa (09/06/2020) kemarin.

Rakor Covid-19 ini dipimpin langsung oleh Bupati Pekalongan Asip Kholbihi SH MSi dan diikuti oleh Ketua DPRD H Hindun, Sekda Mukaromah Syakoer MM beserta jajarannya, Kajari, Wakapolres, Perwakilan dari Kodim, perwakilan Kemenag, MUI, STAIN serta organisasi sosial keagamaan.

Bupati menyampaikan bahwa hasil dari rakor ini ada masukan yang kemudian disimpulkan, bahwa mulai Minggu ini bisa membuka kegiatan-kegiatan publik. Namun tetap dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

"Karena kita masih ada tahapan menuju era baru, seperti prakondisi, dan kita sudah melakukan prakondisi menuju normal baru ini," kata Bupati Asip.

Nanti, masih kata Bupati, tinggal tunggu timingnya kapan, prioritas koordinasi pusat dan daerah, monitoring dan evaluasi yang sedang dipersiapkan dalam Minggu ini.

Dijelaskan Bupati, kesimpulannya kalau masuk katagori zona kuning Pemkab akan membuka kegiatan publik skala terbatas dengan protokol kesehatan. Tapi kalau zona merah, maka tidak ada kegiatan-kegiatan atau lock (kunci).

"Kegiatan publik yang tidak terlalu banyak mengundang kerumunan dipersilahkan, tetapi dengan protokol kesehatan," tegas Bupati.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hidun berharap protokol Covid-19 ini tetap dilaksanakan secara massif, artinya diberikan edukasi yang tinggi kepada masyarakat oleh pemerintah daerah.

"Juga diperlukan koordinasi antar OPD yang membidangi, sehingga mudah dalam menyusun detail bagaimana kalau nanti new normal itu diberlakukan," terang Ketua DPRD.

Sedangkan Wakapolres Pekalongan Kompol Andis Arfan Tofani SH MH, dalam kesempatan itu menggarisbawahi perlunya peran serta dari semua lini, baik itu unsur pemerintahan, aparat, ormas, harus berperan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus corona.

"TNI dan Polri mendapat perintah dari Presiden untuk melakukan pendisiplinan masyarakat. Polres Pekalongan sendiri sudah menginventarisir tempat-tempat berkerumunnya massa, baik yang statis maupun dinamis," ungkap Wakapolres.

Disampaikan Wakapolres, bahwa disitu sudah ditempatkan personel yang nantinya apabila Pemkab Pekalongan memberlakukan new normal, Pores sudah ploting personel.

"Sasarannya adalah pasar-pasar, melakukan pendisiplinan kepada masyarakat  di lingkungan pasar. Sampai saat ini Polres bekerjasama dengan Pemkab masih melakukan penyemrotan disinfektan," papar Wakapolres.

Kompol Andis juga menyampaikan pesan Kapolres Pekalongan bahwa polisi akan mengawal seluruh kegiatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekolongan, Mardani menyampaikan tentang pelaksaan protokol kesehatan dalam menjalankan edaran Menteri Agama berkaitan dengan pembukaan rumah ibadah.

Karena, menurut Kajari, rumah ibadah dapat menjadi contoh yang baik, mengingat saat ini pelaksanaan beribadah sudah memenuhi kaidah protokol kesehatan.

"Kita jangan sampai kendor, hingga kasus Covid-19 bertambah karena lalai beribadah, namun lalai melaksanakan protokol kesehatan," tegas Kajari. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com