Selamat Datang!

Polres Pemalang Gelar Konpers Kasus Pemerasan Kades

KONPERS- Kapolres Pemalang AKBP Ronny Prasetyo Nugroho saat menunjukan sejumlah barang bukti (BB) kepada awak media dalam konferensi pers kasus pemerasan kades oleh empat oknum wartawan di mapolres setempat, Senin (22/6/2020)/foto: eriko garda demokrasi
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Setelah menetapkan 4 oknum wartawan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan ke sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pemalang, pada Senin siang (22/6/2020) Polres Pemalang menggelar konferensi pers dihadapan para awak media.

Dalam konpers itu, terlihat keempat tersangka yakni BS, AJ, CD, dan PN mengenakan baju tahanan.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan motif para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan menakut-nakuti para korban (Kades) akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD).

"Bahwa awal bulan saudara BS menyuruh saudara PN membuat dokumen surat pengaduan yang seolah-olah diadukan kepada APH, kemudian para tersangka dibantu tersangka yang lain membuat info grafis dari analisa penyimpangan ADD," jelas AKBP Ronny Tri Prasetyo.

Keempat pelaku dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Makan Prima Jalan Ahmad Yani Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang pada Jum'at (19/6/2020) kemarin, saat menerima uang Rp 10 juta dari MA selaku Kades Kelangdepok (korban).

"Kita lakukan OTT dan mengamankan empat tersangka, empat tersangka itu menerima Rp 10 juta dari saudara MA selaku Kades Kelangdepok dengan melakukan info grafis dari ADD tentang Siltap, tujuannya bahwa ingin mendapatkan uang dan menjadi Pendamping Desa di wilayah Kabupaten Pemalang," terang Kapolres Pemalang.

Dalam gelar konpers itu Kapolres Pemalang menunjukan sejumlah barang bukti kepada para awak media, barang tersebut berupa uang Rp 10 juta, 4 buah Handphone, ID Card Pers masing-masing tersangka, serta surat suatu organisasi.

Ditegaskan oleh Kapolres Pemalang, peran BS adalah menyuruh membuat dokumen atau surat pengaduan dan mengancam seolah akan dilaporkan ke inspektorat atau APH.

Sedangkan peran AJ yakni mempertemukan korban dan para tersangka serta menakut-nakuti akan memberitakan ke media. Kemudian PN berperan membuat dan menerangkan dokumen info grafis analisa hasil perkiraannya sendiri, dan CD bertugas mengambil foto atau video saat pertemuan yang tidak menuruti keinginan.

Sementara ini baru ada satu korban, atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan pasal 368 KUHP subsider pasal 369 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Mereka akan kita kenakan pasal 368 KUHP subsider pasal 369, ancamannya untuk pemerasan dan pengancaman paling lama 9 tahun, untuk sementara ini baru ada satu korban" kata Kapolres Pemalang.

Terakhir, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho berpesan agar segera melapor jika menemui hal serupa.

"Apabila ada hal-hal yang seperti ini dengan mengancam atau memeras, silahkan laporkan kepada kami di Polres Pemalang, kami tindak lanjuti, kami tidak mau di Kabupaten Pemalang terjadi adanya pemerasan seperti ini," pungkas Kapolres. (Eriko GD)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com