Selamat Datang!

Warga Dusun Kalibaros Desa Taman Pemalang Tolak Pembangunan Gereja Diwilayahnya

PENOLAKAN- Rencana pembangunan tempat peribadatan gereja di Dusun Kalibaros Desa/Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang mendapat penolakan warga, dan dalam penolakannya warga mengeruduk kantor balaidesa untuk beraudensi dengan pihak pembangunan gereja yang dimoderatori pihak Pemdes setempat, Senin (29/6/2020)/foto: eriko garda demokrasi
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Rencana pembangunan tempat peribadatan gereja di Dusun Kalibaros Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang mendapat penolakan keras dari warga setempat.

Senin pagi 29 Juni 2020, warga beramai-ramai menggerudug Kantor Balai Desa Taman guna menyatakan sikap menolak terhadap rencana pembangunan gereja di wilayahnya yang sudah masih dalam proses pengurugan tanah.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, audiensi antara pihak pembangun gereja dengan warga yang menolak pun digelar dengan dimoderatori Pemerintah Desa (Pemdes), hadir juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta para tokoh masyarakat setempat.

Sebelumnya, Aning Wijayanto selaku pihak pembangun gereja menugaskan, Tikno untuk meminta tanda tangan surat pembatalan pembangunan tersebut, kemudian Tikno melimpahkan tugas kepada Syawal dan mendapat tanda tangan dari 17 orang warga sekitar lokasi pembangunan gereja.

Namun, Waluyo yang juga menandatangani surat tersebut merasa ditipu. Karena saat dimintai KTP dan tanda tangan oleh Syawal, ia tidak diberi penjelasan mengenai tujuan dari penandatanganan surat itu, hanya diberi imbalan uang Rp 75 ribu/orang.

"Jadi secara tidak langsung saya terpaksa, saya merasa tertipu dan ditipu oleh mereka, karena pada dasarnya ditanyakan (tujuan) tidak ada ujungnya," ujar Waluyo didepan para hadirin.

Kemudian, Aning Wijayanto dalam keterangannya mengklarifikasi bahwa ia meminta tanda tangan itu untuk membatalkan pembangunan, karena sudah ada penolakan dari warga.

"Intinya saya minta tanda tangan itu bukan untuk pembangunan, tapi untuk membatalkan," jelasnya.

Tapi apa yang dikatakan Aning dibantah Muslimin selaku tokoh masyarakat yang juga hadir dalam audiensi itu.

"Kalau itu bukti anda, seharusnya disini tertera penolakan bukan dukungan, kenapa dukungan? Seharusnya penolakan dong," tegas Muslimin sambil menunjukan surat.

Lebih lanjut, Agus Sutrisno selaku Kepala Desa (Kades) Taman menerangkan bahwa cara dari pihak pembangun gereja memintai KTP tanpa lapor ke RT/RW dinilai kurang pas.

"Mintai KTP tidak lapor ke RT ya kurang pas, karena ada RT/RW ada Kadus, tapi itu langsung ke warga, lah dikasih imbalan denger-denger sih Rp 75 ribu," terang Agus Sutrisno kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa Pemdes belum pernah memberikan izin terkait pembangunan gereja, hanya ada izin tanah kavling dan Pemdes memberi izin pembangunan jembatan guna menjadi akses tanah kavling tersebut.

"Belum ada izin, karena itu sowan (izin) bikin bangun kavlingan ada surat pernyataan, maka pemerintah desa itu bikin jembatan ya okelah monggoh," jelas Kades Agus.

Setelah melalui audiensi panjang, akhirnya Pemdes Taman memutuskan tidak memberikan izin terkait pembangunan gereja tersebut.

Keputusan itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan pemberhentian dan pembatalan pembangunan gereja oleh Aning Wijayanto disaksikan para tokoh masyarakat yang hadir.
(Eriko GD).
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com