Selamat Datang!

Pemkab Kendal Minta RT/RW Kawal Perhup No. 51 Juncto 56 Tahun 2020

KENDAL (ranahpesisir.com)- Pasien positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal semakin meningkat. Hal ini menjukkan warga Kendal harus lebih waspada. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kendal terus melakukan Rapat Koordinasi Gangguan Keamanan Dimasa Pandemi Covid-19. Pada kali ini dilakukan bersama Ketua RT/RW perwakilan dari Kawedanan Kecamatan Weleri, Kendal dan Kaliwungu, Senin (20/7/2020) bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Winarno, SH MM  menyampaikan mengenai kebijakan Pemkab Kendal yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Juncto 56 Tahun 2020 tentang pemakaian masker dan jaga jarak, serta menjaga kebersihan. Selain itu, juga memberikan surat edaran dan petunjuk tentang penyelenggaraan peribadatan, perdangangan, tempat pariwisata, resepsi atau hajatan, acara keagamaan serta transportasi umum.

Winarno juga menyampaikan bahwa persepsi masyarakat tentang virus Covid-19 itu berbeda-beda, maka perlu adanya sosialisasi serta penegakan hukum mengenai hal tersebut.

"Penyebaran virus corona ini jangan dianggap enteng, sudah ada 140 warga Kendal positif yang sudah menyebar di 17 kecamatan se-Kabupaten, dan tersisa 3 kecamatan yang masih dinyatakan zona hijau, maka sangat diperlukan peran RT/RW untuk memberikan sosialisasi dan penegakan sanksi sosial bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, agar warga lebih berhati-hati dan lebih mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.

“Pemkab Kendal juga sudah melakukan edukasi kepada masyarakat dan upaya-upaya dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal, diantaranya menegakkan Peraturan Bupati Kendal Nomor Nomor 51 Juncto Nomor 56, dan menginstruksikan tentang Gotong Royong Jogo Tonggo,” tambah Winarno.

Kemudian acara dilanjut dengan sesi dialog bersama Bupati Kendal Mirna Annisa. Dalam kesempatan itu, Suprianto Ketua RT Desa Kutoharjo Kaliwungu mengatakan program Jogo Tonggo sudah berjalan dengan baik, dan terkait rumah isolasi mandiri masih terkendala dengan pelaksanaanya.

Sutikno, Ketua RT dari Desa Purwokerto Kecamatan Brangsong mengatakan bahwa dirinya melihat masih ada warga yang datang ditempat ibadah tidak memakai masker, dikarenakan masih ada selisih pendapat, maka ia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kendal agar dapat mempertemukan tokoh agama untuk menyamakan persepsi kaitannya dengan pemakaian masker ditempat ibadah.

Bupati Kendal, dr Mirna Annisa MSi menanggapi apa saja yang disampaikan oleh Sutikno dan Suprianto. Ia mengatakan terkait penggunaan masker, dalam jangka waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Kendal akan melakukan pertemuan dengan para Tokoh Agama.

Bupati Mirna juga berharap masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Terkait dengan tempat isolasi mandiri, Bupati Mirna mengatakan seharusnya sudah tidak menanyakan kembali bagaimana aturannya, karena sudah jelas peruntukannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, dan seharusnya Tim Gugus Tugas Tingkat Desa/Kelurahan sudah membuatnya.

Bupati Kendal Mirna Annisa menyampaikan, salah satu tugas RT/RW adalah mengingatkan kepada warganya penuh dengan rasa ihklas agar mematuhi protokol kesehatan. Ia juga meminta agar mendata warganya yang belum mendapat bantuan akibat terdampak dari Covid-19.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat yang mandiri dengan kebersamaan, yang mana kita wajib sadar akan pentingnya kesehatan, dan mudah-mudahan pandemi ini cepat berakhir,” tutup Bupati Kendal Mirna Annisa. (HR/*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com