SANKSI SOSIAL- Masyarakat pelanggar protokol kesehatan diberikan surat pernyataan dan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum di area pasar setempat/foto: HR |
Disampaikan oleh Kasatpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo bahwa kegitan itu sebagai tindaklanjut penegakan Peraturan Bupati Kendal No.51 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Jaga Jarak (Physical Distancing) dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Kegiatan ini sudah kami laksanakan sejak tanggal 1 Juli 2020 kemarin di wilayah Kabupaten Kendal agar masyarakat lebih disiplin dan mematuhi protokol kesetan, khususnya saat melakukan aktifitas di luar ruangan," ujar Toni, Rabu (15/07/2020).
Menurut Toni para petugas menemukan masyarakat yang masih membandel tidak mengunakan masker, tercatat di depan Pasar Limbangan sebanyak 70 orang, di depan Pasar Pagi dan Pasar Sore Kaliwungu sebanyak 104 orang. Kemudian mereka diberikan surat pernyataan dan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum di area pasar setempat.
Ia juga berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini masyarakat akan benar-benar lebih memperhatikan protokol kesehatan.
"Harapan kami masyarakat bisa lebih mematuhi peraturan pemerintah, minimal memakai masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 m dan cuci tangan memakai sabun, agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19," tutup Kasatpol PP Toni Wibowo.(HR/*)