0
Pemkab Tegal Dorong KIP Desa
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Dessy Arifianto melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Kusnianto ketika membuka Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, diruang rapat Kominfo melalui aplikasi zoom metting, Rabu (1/7/2020) kemarin.
Sosialisasi yang diikuti seluruh Sekretaris Kecamatan selaku PPID Kecamatan serta perwakilan 3 Sekdes dan 3 Kades masing masing kecamatan itu menghadirkan narasumber secara virtual Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Handoko Agung S Sos.
Menurut Kusnianto, upaya Pemkab Tegal itu antara lain dengan memerintahkan kepada para camat untuk memfasilitasi terbentuknya PPID di seluruh desa serta melakukan sosialisasi PPID Desa.
Sampai saat ini dari 281 desa se- Kabupaten Tegal yang sudah membentuk PPID baru 26 desa. Diharapkan melalui sosialisasi tersebut, seluruh desa segera membentuk PPID Desa dan selanjutnya menetapkan Daftar Informasi Publik dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisioner KIP, Handoko Agung dalam paparannya menjelaskan, sebagai badan publik yang memiliki tugas pokok penyelenggaraan negara yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD atau APBDes, maka Pemerintah Desa harus mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai Pasal 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa, pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik desa meliputi; Informasi Publik Secara Berkala, Serta Merta, Tersedia Setiap Saat serta Informasi yang Dikecualikan.
Informasi berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala melalui media informasi yang dimiliki desa tanpa adanya permohonan informasi.
Contoh; Informasi tentang Profil Badan Publik, Matrik Program dan Kegiatan yang dijalankan, Matrik Program Masuk Desa, RPJM Desa, RKP Desa, Laporan Kinerja Pemerintah Desa dan Laporan Keuangan Pemerintah Desa.
Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Contoh: informasi tentang adanya wabah penyakit, informasi tentang bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.
Informasi tersedia setiap saat adalah informasi yang wajib disediakan dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi. Contoh: Daftar Informasi Publik Desa, Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan BPD dan lain-lain.
Informasi yang dikeculikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa berdasarkan Undang undang dan telah melalui uji konskwensi.
“Seluruh Informasi Publik Desa harus tersedia di website desa sehingga mudah diakses oleh publik atau masyarakat," tegas Handoko Agung. (*)
Popular Posts
-
Sembilan filosofi Jawa yang diajarkan oleh Kanjeng Sunan Kalijaga: 1. URIP IKU URUP Hidup itu nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfa...
-
NARASUMBER - Walikota Semarang Hendrar Prihadi secara khusus diundang Transparency International menjadi narasumber dalam kegiatan "N...
-
Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Tahun Akademik 2017-2018 kembali membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru (PMB) 1 Januari-25 Agust...
-
Peta wilayah Kecamatan Banyumanik Kota Semarang/foto: doc istimewa BANYUMANIK berasal dari kata “Banyu” dan “Manik” yang konon sering d...
-
Oleh: Dr Ratna Riyanti SH MH Di Indonesia, nuansa perpolitikan dengan segala liku-likunya yang bermuara pada kekuasaan adalah suatu hal ya...