Selamat Datang!

PN Pemalang Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu Mertua yang Dibungkus Karung

PEMALANG (ranahpesisir.com)- Hari ini, Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan ibu mertua di Dukuh Bungkus Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang yang sempat menggemparkan warga masyarakat Pemalang pada April lalu. Sidang itu digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Jalan Pemuda No.59 Mulyoharjo, Pemalang, Rabu (15/7/2020).

Sebelumnya, terdakwa ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 27 April - 16 Mei 2020, kemudian perpanjangan penahanan oleh penuntut umum dari tanggal 17 Mei - 25 Juni 2020, dan ditahan oleh penuntut umum sejak tanggal 24 Juni - 13 Juli 2020.

Dalam sidang itu, terdakwa Priska Dwi Saputra (29) didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Siti Rahayu yang merupakan ibu mertua terdakwa.

Terdakwa Priska didakwa pasal berlapis, yakni Pasal Primer 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) Subsider Pasal 338 KUHP (dengan sengaja merampas nyawa orang lain), dengan pasal itu terdakwa terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU diterangkan secara detail kronologis kejadian disertai bukti-bukti, saksi-saksi, dan pengakuan korban.

“Bahwa Terdakwa PRISKA DWI SAPUTRA Alias BAJIL Bin KASNO, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekitar Jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di rumah Korban SITI RAHAYU di Dukuh Bungkus Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”,” terang jaksa Fahruroji.

Dalam dakwaan itu disebutkan juga motif pembunuhan yang dilakukan terdakwa priska, yakni marah dan sakit hati kepada Siti Rahayu (korban) karena ingin memisahkan terdakwa dengan anak kandung korban yang bernama Dwi Hartiani yang merupakan istri terdakwa.

Dengan penuh rasa amarah terdakwa Priska akhirnya menghilangkan nyawa korban Siti Rahayu dengan memukulnya menggunakan potongan pipa besi dan membacoknya dengan golok, kemudian jasad korban dibungkus karung dan dibuang ke Sungai Keruh dari atas Jembatan Kesesi Pekalongan.

Sesuai hasil visum yang dibuat dokter dari Puskesmas Kebandaran Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, atas perbuatan terdakwa itu korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan jenazah seorang perempuan
umur 40 tahun, terdapat luka robek di leher depan sepanjang 25 cm dan dalamnya 5 cm,
yang menyebabkan kematian karena putusnya dua pembuluh darah kanan dan kiri,” kata Fahruroji merujuk pada kesimpulan dokter.
(Eriko GD)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com