Selamat Datang!

Walikota Minta Aset Pasar Pagi Segera Dikuasai Pemkot Tegal

Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait aset Pasar Pagi/foto: istimewa
TEGAL (ranahpesisir.com)- Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono SE MM meminta aset Pasar Sore untuk segera dikuasai oleh Pemerintah Kota Tegal. Demikian juga nilai kontrak sebesar Rp. 1,7 miliar sesuai perjanjian antara Pemkot Tegal dengan PT Sinar Permai serta sewa ruko oleh pedagang selama 8 tahun agar segera diselesaikan secepatnya.

Hal tersebut dikatakan Dedy Yon usai pertemuan antara Pemerintah Kota Tegal dengan PT Sinar Permai milik Aang Gunawan termasuk juga dengan 11 orang penyewa rumah toko (ruko) Pasar Sore yang berjumlah 23 ruko milik Pemerintah Kota Tegal yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Kamis (23/7/2020) di Gedung Pertemuan Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Pertemuan tersebut terkait dengan penyelesaian sengketa Pasar Sore sesuai perjanjian kontrak antara Pemerintah Kota Tegal sebagai pemilik sah aset Pasar Sore dengan PT Sinar Permai sebagai investor.

Perjanjian tersebut seharusnya berakhir sejak tahun 2012. Akan tetapi ternyata setelah perjanjian kontrak berakhir, aset Pasar Sore belum sepenuhnya di kembalikan kepada Pemerintah Kota Tegal oleh PT. Sinar Permai.

Dedy Yon mengatakan pengamanan aset Pasar Sore yang merugikan Pemerintah Kota Tegal senilai Rp. 1,7 Miliar oleh PT Sinar Permai untuk segera dilaksanakan secepatnya. Apalagi para pedagang yang menyewa ruko tersebut tidak membayarkan uang sewanya selama 8 tahun.

“Kita mengundang dan melakukan sosialisasi kepada pengelola PT Sinar Permai milik Pak Aang Gunawan, juga dengan seluruh para pedagang, Harapan kita terkait persoalan Pasar Sore yang seharusnya berakhir tahun 2012, kita minta dengan itikad baik. Kita sudah dikuasakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal agar nanti persoalan ini bisa selesai,” ucap Walikota.

“Tadi saya menyampaikan bahwa nanti hari Senin (27/7/2020) ini kita harus bisa mengamankan aset. Saya sampaikan hari Sabtu dan Minggu ini para pedagang Pasar Sore yang berjumlah 11 pedagang harus sudah mengkosongkan dan saya juga berharap bahwa kerugian Negara yang kurang lebih 8 tahun dari tahun 2012 sampai dengan 2020 harus segera diselesaikan dari pada ini nanti berlanjut ke proses hukum,” jelas Walikota.

Terkait kemungkinan para pedagang menyewa atau ingin kembali berjualan di tempat semula (ruko di Pasar Sore), Walikota tetap memprioritaskan pedagang lama.

“Agar urusan hukum ini cepat selesai dan juga saya menyampaikan kalau selama 8 tahun kerugian Pemkot Tegal sudah dibayarkan, ini nanti prioritas pedagang lama barangkali mau menyewa. Berarti kedepan sistemnya sewa,” tambah Walikota.

Walikota menegaskan dan mengingatkan kembali, jika ada pedagang ada yang masih yang menolak untuk mengosongkan ruko tersebut, maka para pedagang sudah mengetahui apa konsekuensi hukumnya.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com