Selamat Datang!

Walkot Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejari Kota Tegal

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono (kanan) dan Kajari Kota Tegal Jasri Umar melakukan penandatanganan nota kesepakatan di Aula Kejari Kota Tegal/foto: istimewa
TEGAL (ranahpesisir.com)-Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, menandatangani Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Tegal dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, tentang Penanganan Permasalahan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (22/7/2020) di Aula Kejari Kota Tegal.

Walikota menyampaikan, dengan penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan semakin mempererat hubungan antara Pemkot Tegal dengan Kejari Kota Tegal, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan ke depannya dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan semakin mempererat hubungan antara Pemkot Tegal dengan Kejari Kota Tegal, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan ke depannya dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tutur Walikota.

Ia juga menyampaikan bahwa, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan kerjasama ini, maka Pemkot Tegal menunjuk Kejari Kota Tegal, selaku pengacara negara bagi kepentingan Pemkot Tegal dan diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran.

Kedepan Pemkot akan terus melakukan koordinasi dengan Kejari Kota Tegal untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga langkah pemerintah daerah dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Tegal.

Salah satunya penyelesaian tentang aset Pasar Sore, dari perhitungan awal, Dedy Yon menyampaikan pihaknya mencatat kerugian sebesar 1,7 miliar rupiah, pihaknya Kamis (23/7/2020) mengundang 11 pedagang Pasar Sore untuk bertemu, untuk menyampaikan batas waktu sudah lewat selama 8 tahun, dan semestinya aset sudah diserahkan ke Pemkot.

Pemkot sudah memberikan Surat peringatan I dan Surat peringatan II, dalam pertemuan tersebut akan disampaikan permintaan penyerahan aset, namun apabila tidak ditemui titik temu, rencananya Pemkot berserta instansi terkait akan melakukan pengamanan aset pada Senin (27/7/2020).

Dedy Yon berharap semoga setelah penandatanganan MoU  ini, kerjasama antara Pemkot Tegal dengan Kejaksaan semakin meningkat, dan memperkecil hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ia juga berharap semua persoalan hukum Pemkot Tegal bisa selesai pada akhir tahun ini.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar menyampaikan bahwa kejaksaan tidak hanya memiliki tugas dan wewenang pada Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, namun juga Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dan di bidang perdata dan tata usaha Negara kejaksaan memiliki tugas utamannya mendampingi Pemerintah jika ada masalah-masalah hukum.

Kajari menambahkan, bantuan tersebut bisa diberikan, diperkuat dengan adanya perjanjian kesepakatan MoU antara Pemerintah dengan Kejaksaan. Bantuan yang diberikan bisa di dalam maupun diluar pengadilan, dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau bantuan hukum lainnya.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com