Selamat Datang!

Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi, IWO Sulsel Kecam Pelaku Pembunuhan

KEKERASAN- Wartawan kabardaerah.com diduga kuat dibunuh orang tak dikenal. Id Card korban ditemukan Satreskrim Polres Mamuju Tengah saat melakukan olah TKP/foto: istimewa
MAKASSAR (ranahpesisir.com)- Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, korban tewas yang di ketahui Identitasnya sebagai wartawan kabardaerah.com, diduga kuat dibunuh oleh orang tidak di kenal. Aksi pembunuhan sadis tersebut terjadi di pinggir Jalan Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mateng, Sulawasi Barat, Rabu (19/8/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro membenarkan hal tersebut, bahwa  Demas Laira (28) adalah korban pembunuhan.

"Korban yang sudah diketahui identitasnya bernama Demas Laira (28) yang berprofesi sebagai Wartawan kabardaerah.com adalah benar sebagai korban pembunuhan," jelas Iptu Agung Setyo Negoro.

Agung menambahkan, ada 8 luka tusukan di bagian ketiak sebelah kiri hingga bagian dada, yang menyebabkan korban tewas.

"Kami sudah melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti milik korban berupa kartu Identitas KTP, SIM, Id Card Media Online kabardaerah.com dan Indometro.id, serta satu unit sepeda motor. Selain itu kami juga menemukan satu buah sepatu tanpa ada pasangannya yang belum di ketahui pemiliknya," terang Agung.

Mengetahui hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Zulkifli Thahir sangat geram kepada pelaku pembunuhan dan mengecam tindakan pelaku.

Menurut Abang Chuleq sapaan akrab Ketua IWO Sulsel, peristiwa ini harus segera di tuntaskan, karena tindakan ini dinilai telah menciderai kemerdekaan pers serta mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air.

"IWO dan mungkin seluruh wartawan Indonesia mendesak kepada aparat penegak hukum agar secepatnya dapat menangkap pelaku dan otak pembunuhan itu, karena pembunuhan terhadap wartawan bukanlah hal yang biasa. Ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers," tegas Abang Chuleq.

Ditambahkan, semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999 bukan melakukan intimidasi apalagi pembunuhan. Seandainya belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.

Hingga berita ini di tayangkan, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Tim Reskrim Polres Mamuju Tengah. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com