Selamat Datang!

Dangdutan di Kota Tegal Kembali Minta Korban, WES Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Kateng Kombes Pol Iskansar Fitriana Sutrisna/foto: erman tajam
SEMARANG (ranahpesisir.com)- Peristiwa dangdutan di Tegal Kota yang meminta ‘korban’ jabatan Kapolsek terus bergulir, setelah Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan, kemarin giliran yang punya hajat yang dipersalahkan. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) pun dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna dalam konferensi pers yang digelar didepan loby lantai 1 Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020) menjelaskan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah terhadap kasus di Kota Tegal.

Kabid Humas menyebutkan tersangka yang sudah ditetapkan dari gelar perkara, satu orang atas nama Wasmad Edi Susilo (WES) Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai penyelenggara acara.

“Kita tau bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti (BB) sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti ” ungkap Iskandar.

Dikemukakan Kabid Humas, awal pengajuan kegiatan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tau bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan.

"Oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP, ” jelas Iskandar.

Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat memberi keterangan pada awak media
Polda Jateng melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Dalam kesempatan itu Kabid Humas menyampaikan juga, bahwa Polda Jawa Tengah membentuk Tim Gabungan terdiri dari Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro dan Satpol PP yang menjadi garda terdepan dalam penegakan Yustisi.

Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 14 sampai 28 September. Dengan hasil total kesuluruhan 22.000 kali dan pelanggaran atau tindakan sudah ada teguran lisan maupun teguran tertulis pada masyarakat sebanyak 172 kali kegiatan.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com