Selamat Datang!

Kini Akses Layanan Hukum Cukup di Kelurahan.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tegal Djoni Witanto/foto: istimewa
TEGAL (ranahpesisir.com)- Melalui layanan aplikasi Kemitraan Membangun Desa "Kembang Desa", masyarakat Kota Tegal kini dapat memperoleh informasi maupun layanan hukum pengadilan di kecamatan hingga kelurahan se Kota Tegal.

Hal itu seperti yang dikatakan Walikota Tegal  Dedy Yon Supriyono saat membuka Sosialisasi Layanan Pengadilan Kemitraan Membangun Desa (Kembang Desa) Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (15/9/202) di Gedung Adipura Kompleks Balaikota Tegal.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Walikta Tegal Muhamad Jumadi? Sekda Kota Tegal Johardi serta Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Tegal Djoni Witanto.

Aplikasi atau layanan "Kembang Desa" merupakan aplikasi yang diluncurkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 1 September Tahun 2020 dengan tujuan memudahkan pelayanan urusan hukum bagi masyarakat, khususnya di Jawa Tengah.

Untuk mengaksesnya, masyarakat bisa mengunjungi melalui link https://kembangdesa.pt-semarang.go.id/ dimana warga masyarakat Kota Tegal dapat dengan mudah mengakses aplikasi ini di kantor kelurahan.

Beberapa layanan hukum yang diberikan melalui layanan "Kembang Desa" diantaranya seperti pendaftaran perkara secara elektronik, pelayanan surat keterangan, info perkara banding dan pengadilan negeri di Jawa Tengah dan izin besuk tahanan.

Dedy Yon dalam sambutan pembukaan sosialisasi menyambut baik program yang diluncurkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Menurutnya melalui layanan tersebut, masyarakat Kota Tegal khususnya yang membutuhkan layanan hukum dapat terbantu tanpa harus datang ke kantor pengadilan.

"Cukup melalui kantor kecamatan atau kelurahan, kini masyarakat dapat memperoleh layanan hukum," jelasnya.

Walikota berharap seluruh perangkat kecamatan maupun kelurahan di Kota Tegal dapat mempelajari serta menggunakan aplikasi tersebut jika ada masyarakat yang membutuhkan.

Senada dengan Dedy Yon, Muhammad Jumadi menganggap layanan" Kembang Desa" menjadi nilai tambah bagi perangkat jelurahan dan kecamatan dalam memberi informasi hukum ke masyarakat.

"Sehingga jangan sampai ada informasi hukum yang dibutuhkan masyarakat sulit diakses," ujarnya.

Jumadi bahkan langsung mengintruksikan agar seluruh perangkat kelurahan maupun kecamatan untuk belajar dan menggunakan aplikasi layanan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tegal Djoni Witanto, menyampaikan bahwa aplikasi "Kembang Desa" ini merupakan komitmen Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk melakukan gerakan reformasi birokrasi menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih melayani.

Tujuan layanan "Kembang Desa" yakni pemudah akses mendapatkan layanam hukum melalui agen yang ada di kelurahan.

"Bantuan atau layanan hukum akan dilayani di tingkat kelurahan sebelum ke kantor pengadilan," terangnya.

Djoni berharap program ini menjadi salah satu wujud sinergi Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tegal bersama Pemkot Tegal dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com