Selamat Datang!

Menaker Ida Jelaskan Alasan Penerbitan SE Upah Minimum 2021

 

Menaker Ida Fauziyah saat menjelaskan alasan Penerbitan SE Upah Minimum 2021/foto: istimewa

JAKARTA (ranahpesisir.com)-  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) . 


Menurut Menaker Ida, penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19. 


Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32 persen.


Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82, 85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Di mana 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. 


“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020). (*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com